Pesan Ganja dari Jakarta, Pria di Enrekang Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 16 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/istimewa

Ilustrasi/istimewa

Beritasulsel.com – Seorang pria di Lingkungan Kalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, diamankan petugas kepolisian lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (16/09).

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan bahwa pria tersebut berinisil RW (21). Ia diringkus dikediamannya bersama barang bukti tembakau gorilla/ganja dengan berat sekitar 8,94 gram.

“Penangkapan itu berkat informasi dari keluarga pelaku sendiri, sehingga kami bergerak ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Ridwan sesaat lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut, kata Ridwan, pelaku pesan melalui aplikasi Line lewat Group Banteng Indonesia dan dikirim melalui JNT dari jakarta.

“Pelaku juga mengaku bahwa bukan kali pertama pelaku melakukan itu namun sudah dua kali dengan menggunakan nama adiknya,” sambung Ridwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Enrekang dan dijerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru