Beritasulsel.com – Seorang pria di Lingkungan Kalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, diamankan petugas kepolisian lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (16/09).
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan bahwa pria tersebut berinisil RW (21). Ia diringkus dikediamannya bersama barang bukti tembakau gorilla/ganja dengan berat sekitar 8,94 gram.
“Penangkapan itu berkat informasi dari keluarga pelaku sendiri, sehingga kami bergerak ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Ridwan sesaat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut, kata Ridwan, pelaku pesan melalui aplikasi Line lewat Group Banteng Indonesia dan dikirim melalui JNT dari jakarta.
“Pelaku juga mengaku bahwa bukan kali pertama pelaku melakukan itu namun sudah dua kali dengan menggunakan nama adiknya,” sambung Ridwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Enrekang dan dijerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun. (RIS/BSS)