Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma melalui rilisnya mengatakan bahwa pria tersebut bernama Sappe alias Bapak Alif (39). Dia diringkus di Kampung Mattagie, Dusun Menro, Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis (09/07/2020).
“Dia (Sappe) diduga telah mencabuli anak tirinya. Hal itu berdasarkan laporan awal lembaga P2TP2A bahwa telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur di Kampung Lamajakka, Desa Watang Pulu, Suppa, Pinrang,” jelas Dharma Jumat (10/07) sesaat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan kata dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh bapak tirinya yakni Sappe alias Bapa Alif pada bulan Juni 2020 sekitat pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya unit PPA yang dipimpin Ipda Muis Panrita bersama anggota lainnya serta 2 orang dari P2TP2A mencari dan berhasil meringkus terduga pelaku.
“Saat diintrogasi, Sappe mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dengan cara menjemput korban di depan Masjid lalu korban diajak pergi membeli telur menggunakan sepeda motor,” ucap Dharma mengurai kronologi kejadian.
Dalam perjalanan, sambung Dharma, terlapor singgah lalu menggendong korban masuk ke dalam kebun lalu dibaringkan sambil mengancam korban dengan menggunakan batu sambil berkata “jangan coba coba kamu melarikan diri”
Lalu korban ditindih sambil membuka celana korban dan setelah terbuka pelaku kemudian membuka celananya lalu menyetubuhi korban setelah itu korban bersama terlapor kembali ke rumahnya.
“Atas kejadian tersebut P2TP2A melaporkan kejadian itu di Polres Pinrang guna dilakukan peroses hukum. Pakaian korban pada saat kejadian belum kami amankan,” kunci Dharma.
Editor: Heri Siswanto