Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Parepare. Kamis, 30/11/2023.
Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Kesehatan, dr. Djunaidi M Dachlan.
Dalam sambutannya, Husni Syam mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki arti yang sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya untuk melakukan percepatan penurunan stunting menuju zero 2030.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi tersebut, kata dia, tentunya akan memberikan bekal yang menjadi faktor penyebab stunting pada anak, sehingga bisa mengedukasi masyarakat. Oleh karena stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang dan kecerdasannya jika dibandingkan dengan umurnya.
“Sosialisasi ini merupakan tanggung jawab setiap pelaku konvergensi percepatan penurunan stunting baik Perangkat Daerah terkait, Kecamatan, Kelurahan dan Pemangku Kepentingan di Daerah,” ucap Husni.
Husni Syam menjelaskan berdasarkan amanah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pemerintah daerah melaksanakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting. Dengan demikian sebagai payung hukum yang mengatur Percepatan Penurunan Stunting di Kota Parepare, maka ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Tujuan daripada Peraturan WaliKota ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Parepare. Dengan demikian pengaturan percepatan penurunan stunting di Kota Parepare bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang baik dan berkualitas, meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta meningkatkan sistem kewaspadaan pangan dan gizi,” ungkapnya.
“Selanjutnya, agar percepatan penurunan stunting dapat terwujud maka perlu melibatkan berbagai pihak dan mengambil bagian penting, seperti kecamatan dan kelurahan berperan koordinasi dan fasilitasi penyediaan data terkait penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan dan kelurahan, menggerakkan dan melakukan pendampingan lapangan untuk percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan dan kelurahan, mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kecamatan dan kelurahan,” tandasnya. (*)