Parepare – Oknum penyidik Satuan Narkoba Polres Parepare berinisial EKN resmi diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri oleh Musdalifa, warga Kota Parepare, Sabtu (29/11/2025).

“Iya, kami melapor ke Propam Mabes Polri melalui Yanduan. Laporan kami sudah diterima, sudah ada surat SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas),” ungkap Musdalifa didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto, S.H., M.H.

Ia mendugai EKN telah bertindak tidak profesional dalam menangani kasus anaknya, AR alias Dodda (19). “Anakku hanya pemakai narkoba bisa dilepas katanya kalau bayar Rp30 juta. Tapi karena saya tidak punya uang sebanyak itu, dia (EKN) jerat anakku pasal pengedar, maka dari itu saya melapor,” terang Musdalifa.

Sebelumnya diberitakan, Oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik Satuan Narkoba Polres Parepare berinisial Brigpol EKN disebut-sebut meminta uang sebesar Rp30 juta kepada ibu kandung tersangka berinisial AR alias Dodda (19), warga Jalan Bumpungnge, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare.

Uang itu disebut untuk membebaskan AR.
AR ditangkap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. “Anakku bersama temannya pergi beli sinte (narkoba) untuk dipakai, bukan untuk dijual. Tiba-tiba ditangkap polisi. Aneh, hanya anakku yang ditangkap, temannya tidak,” kata Musdalifah, ibu tersangka, Kamis (27/11/2025).

Musdalifah mengaku bertemu EKN setelah diarahkan oleh salah satu polisi yang menangkap anaknya. “Saat bertemu ibu Eka (Brigpol EKN), saya dipanggil ke depan, berbicara di bawah pohon. Saya minta tolong agar anakku dilepaskan kalau memang ada jalannya karena dia cuma pemakai,” ujarnya.

EKN kemudian menyebut ada “jalan” namun biayanya besar. “Ibu Eka bilang bisa, tapi besar. Saya tanya berapa, dia sebut Rp30 juta. Saya tawar Rp5 juta, tapi dia tidak mau, katanya itu permintaan bosnya,” tutur Musdalifah kepada beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Musdalifah mengaku sempat meminta bertemu “bos” yang dimaksud Brigpol EKN, namun ditolak. “Dia tolak, disitu saya mulai emosi karena merasa dipersulit. Akhirnya saya pasrah, saya bilang silahkan proses anakku sesuai hukum, tapi jangan diperlakukan seperti pengedar karena dia hanya pemakai,” tegasnya.

Sementara itu, Brigpol EKN saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah semua tudingan tersebut.
“Tidak ada itu Pak. Saya tidak pernah minta uang, tidak ada uang diberikan kepada saya. Tersangka AR saya proses sesuai prosedur,” ucapnya.

Dikatakan bahwa barang bukti yang disita dari tangan AR berupa dua sachet narkotika jenis sintetis beratnya lebih dari 1 gram, serta hasil uji laboratorium dinyatakan positif narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 182. (***)