Penjual Miras di Jalan Pampang dan Adiyaksa Makassar Diamankan

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaba' dan Diki bersama barang bukti yang berhasil diamankan

Jaba' dan Diki bersama barang bukti yang berhasil diamankan

Beritasulsel.com – Dua orang pria masing masing warga Jalan Pampang dan Jalan Adhyaksa Kota Makassar, kini diamankan oleh aparat kepolisian dari sektor Panakukang.

Kedua pria tersebut diamankan karena diduga memperjualbelikan minuman keras (Miras) tanpa izin. Keduanya diamankan bersama ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polsek Panakukang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andry Kurniawan, Kamis malam (26/12/2019) sekitar pukul 23.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Panakukang Bripka Ahmad Halim kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa kedua pria yang diamankan bernama Jaba’ (62) warga Jalan Pampang 4 dan Diki warga Jalan Adhyaksa Lr7.

“Barang bukti Miras yang diamankan dari Jalan Pampang sebanyak 69 botol dan dari Jalan Adhyaksa sebanyak 80 botol berbagai jenis,” ungkap Ahmad Halim.

Penangkapan ini kata dia, dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada perayaan natal dan tahun baru 2020. “Kini kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh piket Reskrim Polsek Panakukang” ujar Ahmad Halim. (hs/bss)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru