Penjual Miras di Jalan Pampang dan Adiyaksa Makassar Diamankan

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaba' dan Diki bersama barang bukti yang berhasil diamankan

Jaba' dan Diki bersama barang bukti yang berhasil diamankan

Beritasulsel.com – Dua orang pria masing masing warga Jalan Pampang dan Jalan Adhyaksa Kota Makassar, kini diamankan oleh aparat kepolisian dari sektor Panakukang.

Kedua pria tersebut diamankan karena diduga memperjualbelikan minuman keras (Miras) tanpa izin. Keduanya diamankan bersama ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Penangkapan dilakukan oleh Resmob Polsek Panakukang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andry Kurniawan, Kamis malam (26/12/2019) sekitar pukul 23.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Panakukang Bripka Ahmad Halim kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa kedua pria yang diamankan bernama Jaba’ (62) warga Jalan Pampang 4 dan Diki warga Jalan Adhyaksa Lr7.

“Barang bukti Miras yang diamankan dari Jalan Pampang sebanyak 69 botol dan dari Jalan Adhyaksa sebanyak 80 botol berbagai jenis,” ungkap Ahmad Halim.

Penangkapan ini kata dia, dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada perayaan natal dan tahun baru 2020. “Kini kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh piket Reskrim Polsek Panakukang” ujar Ahmad Halim. (hs/bss)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru