Beritasulsel.com – Terduga pengeroyok anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Sidrap, Sabtu (27/4/2024).
Mereka yang diamankan berjumlah 4 orang berinisial AMF (20), AW alias Ato E (26), MS (26), dan ARA (22), warga Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Mereka diduga mengeroyok AS (16), di Jalan Andi Haseng Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada hari Kamis 19 April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, awalnya AS bersama 3 temannya, Agus, Rere, dan Jefri, mengendarai sepeda motor.
“Lalu datang Ato E mengendarai mobil dan melaju di belakang AS,” kata Agung mengurai kronologi kejadian.
Lanjut, pada saat korban belok ke Jalan Andi Haseng, Ato E mengejar korban lalu meneriaki korban, mengajak berkelahi.
“Ato E meneriaki korban menggunakan bahasa bugis, dia bilang ‘magai melokoga mewaka‘ yang artinya, ‘bagaimana, kau mau melawan saya?,” ucap Agung
“Selanjutnya, mereka sama sama berhenti. Lalu Ato E menghampiri korban dan mengatakan, ‘kenapa, kamu mau lawan saya?‘ korban lalu menjawab ‘idisah‘ yang artinya terserah Anda,” sambungnya.
Setelah itu, AS melihat Ato E menghubungi temanya, lalu datang sekitar 10 orang mengendarai sepeda motor kemudian mengeroyok AS yang dimulai oleh Ato E.
“Akibat kejadian itu, korban pun melapor hingga 4 terduga pengeroyok tersebut kami amankan,” jelas Agung.
Mereka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukumannya adalah 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (***)