Pengeroyok Anak di Bawah Umur di Sidrap Akhirnya Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat terduga pengeroyok anak di bawah umur di Sidrap (foto: dok, humas)

Keempat terduga pengeroyok anak di bawah umur di Sidrap (foto: dok, humas)

Beritasulsel.com – Terduga pengeroyok anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Sidrap, Sabtu (27/4/2024).

Mereka yang diamankan berjumlah 4 orang berinisial AMF (20), AW alias Ato E (26), MS (26), dan ARA (22), warga Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Mereka diduga mengeroyok AS (16), di Jalan Andi Haseng Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada hari Kamis 19 April 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, awalnya AS bersama 3 temannya, Agus, Rere, dan Jefri, mengendarai sepeda motor.

“Lalu datang Ato E mengendarai mobil dan melaju di belakang AS,” kata Agung mengurai kronologi kejadian.

Lanjut, pada saat korban belok ke Jalan Andi Haseng, Ato E mengejar korban lalu meneriaki korban, mengajak berkelahi.

“Ato E meneriaki korban menggunakan bahasa bugis, dia bilang ‘magai melokoga mewaka‘ yang artinya, ‘bagaimana, kau mau melawan saya?,” ucap Agung

“Selanjutnya, mereka sama sama berhenti. Lalu Ato E menghampiri korban dan mengatakan, ‘kenapa, kamu mau lawan saya?‘ korban lalu menjawab ‘idisah‘ yang artinya terserah Anda,” sambungnya.

Setelah itu, AS melihat Ato E menghubungi temanya, lalu datang sekitar 10 orang mengendarai sepeda motor kemudian mengeroyok AS yang dimulai oleh Ato E.

“Akibat kejadian itu, korban pun melapor hingga 4 terduga pengeroyok tersebut kami amankan,” jelas Agung.

Mereka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukumannya adalah 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:40

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:01

Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Berita Terbaru