Pengeroyok Anak di Bawah Umur di Sidrap Akhirnya Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024 - 00:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat terduga pengeroyok anak di bawah umur di Sidrap (foto: dok, humas)

Keempat terduga pengeroyok anak di bawah umur di Sidrap (foto: dok, humas)

Beritasulsel.com – Terduga pengeroyok anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polres Sidrap, Sabtu (27/4/2024).

Mereka yang diamankan berjumlah 4 orang berinisial AMF (20), AW alias Ato E (26), MS (26), dan ARA (22), warga Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Mereka diduga mengeroyok AS (16), di Jalan Andi Haseng Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada hari Kamis 19 April 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, awalnya AS bersama 3 temannya, Agus, Rere, dan Jefri, mengendarai sepeda motor.

“Lalu datang Ato E mengendarai mobil dan melaju di belakang AS,” kata Agung mengurai kronologi kejadian.

Lanjut, pada saat korban belok ke Jalan Andi Haseng, Ato E mengejar korban lalu meneriaki korban, mengajak berkelahi.

“Ato E meneriaki korban menggunakan bahasa bugis, dia bilang ‘magai melokoga mewaka‘ yang artinya, ‘bagaimana, kau mau melawan saya?,” ucap Agung

“Selanjutnya, mereka sama sama berhenti. Lalu Ato E menghampiri korban dan mengatakan, ‘kenapa, kamu mau lawan saya?‘ korban lalu menjawab ‘idisah‘ yang artinya terserah Anda,” sambungnya.

Setelah itu, AS melihat Ato E menghubungi temanya, lalu datang sekitar 10 orang mengendarai sepeda motor kemudian mengeroyok AS yang dimulai oleh Ato E.

“Akibat kejadian itu, korban pun melapor hingga 4 terduga pengeroyok tersebut kami amankan,” jelas Agung.

Mereka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukumannya adalah 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Breaking News: H. Abdul Rahman Pabbaja Anggota DPRD Sidrap Meninggal Dunia
IRT di Sidrap jadi Korban Penipuan, Emas 700 Gram dan Uang Rp2 M Ludes, Begini Modusnya
Ketua DPRD Sidrap Tanggapi Petisi Berantas Sabung ayam Sabu Sobis dan PSK di Sidrap
Wartawan Adukan Kapolres Sidrap Ke Kapolri Cq Kadiv Propam Mabes Polri
56 Passobis Ditangkap di Sidrap, Warga: Semoga Tidak Dilepas Lagi Seperti Kejadian di Sidrap
Ini Penjelasan Polda Sulsel Soal Penipu atau Passobis yang Ditangkap di Sidrap
50 Orang Penipu atau Passobis di Sidrap Ditangkap Polisi, Diangkut Pakai Mobil Truk
Bocah di Sidrap Dikeroyok 10 Orang Diseret di Aspal Hingga Nyaris Tewas, Tidak Satu Pun Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:47

Akbar Ali ajak DDI Tingkatkan Sinergitas Bangun Kota Parepare

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:14

Halal bi Halal DDI Parepare, Akbar Ali Harap jadi Pelopor Pembinaan Keagamaan

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:25

Membanggakan, Kontingen Parepare Masuk 9 Terbaik MTQ 2024 Tingkat Sulsel

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:00

Akbar Ali Terima Kunjungan Audiens Komisioner KPU Bahas Persiapan Pilkada 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:35

Sesuai Edaran Badan Pangan Nasional, Harga Beras SPHP Bulog Naik jadi Rp.12.500/Kg

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:01

Komisi III DPRD Kota Parepare Gelar RDP bersama Rekanan Terkait Utang Pemkot

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:36

PAM Tirta Karajae Kerahkan Dua Unit Mobil Tangki Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Banjir di Wajo

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:12

PAM Tirta Karajae bersama DWP Bergerak Aksi Kemanusiaan Beri Bantuan Korban Bencana Alam di Sulsel

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Akbar Ali ajak DDI Tingkatkan Sinergitas Bangun Kota Parepare

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:47