Beritasulsel.com – Polres Barru menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu berinisial DL, warga Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap di lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Palanro, Kabupaten Barru, pada hari Senin 14 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 WITA.
Dia diamankan bersama 33 sachet plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga barang haram sabu dengan berat 12,65 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain 33 sachet yang diduga sabu, turut diamankan sepeda motor, HP, dan tempat bedak berisi sabu. Tersangka DL sempat membuang dengan cara melempar barang haram tersebut di bawah sepeda motornya,” ujar Kasat Narkoba Polres Barru AKP Abdul Majid kepada wartawan di Mapolres Barru Rabu (23/2).
Sesuai pengakuan DL ke penyidik, kata Abdul Madjid, dia mengambil atau membeli barang haram tersebut dari Kabupaten Sidrap. Saat ini DL bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Editor: Heri