Beritasulsel.com – Maraknya praktik pungutan liar (pungli) berupa biaya sewa tikar di Lapangan Andi Makkasau setiap kali ada event atau keramaian publik mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum. Praktik ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi merugikan masyarakat serta merusak citra birokrasi di Kota Parepare.
Rusdianto Sudirman yang merupakan Ketua LBH GP Ansor Sulawesi Selatan menyatakan bahwa praktik sewa tikar di lapangan publik tersebut merupakan bentuk penyimpangan administratif yang telah berlangsung lama.
“Lapangan Andi Makkasau adalah aset daerah atau ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat. Izin penggunaan lapangan biasanya hanya sebatas untuk pelaksanaan kegiatan, bukan untuk aktivitas komersialisasi seperti penyewaan tikar oleh oknum tertentu,” tegas Rusdianto.
Menurutnya, perdebatan di masyarakat terkait legalitas sewa tikar ini seharusnya tidak perlu terjadi jika regulasi ditegakkan dengan baik.
Tidak Ada Dasar Hukum
Lebih lanjut, Rusdaianto menjelaskan bahwa dalam setiap izin keramaian atau penggunaan fasilitas umum, tidak pernah tercantum klausul yang memperbolehkan penyelenggaraan “jasa sewa tikar” oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
“Ini modusnya klasik. Ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengklaim kepemilikan wilayah atau lahan di lapangan. Padahal, secara hukum, tanah dan fasilitas negara tidak bisa dimiliki secara komunal oleh premanisme lokal.
Jika ada pembayaran, seharusnya masuk ke kas daerah sebagai retribusi, bukan ke kantong pribadi,” ujarnya.
Praktik pungli seperti ini, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau masyarakat, serta dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika dilakukan oleh aparat atau dengan sepengetahuan aparat.
Imbauan untuk Pemkot dan Aparat Penegak Hukum
Rusdianto mendesak Pemerintah Kota Parepare, khususnya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (atau dinas terkait pengelola aset), untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendorong Wali Kota dan jajaran Satpol PP untuk melakukan penertiban. Jangan biarkan lapangan yang merupakan ikon kota ini dikuasai oleh mafia pungli. Jika perlu, buat aturan tertulis yang jelas mengenai tata kelola lapangan sehingga tidak ada lagi celah untuk pungli,” imbaunya.
Selain itu, ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, untuk mulai melakukan investigasi. “Jangan menunggu ada laporan resmi dari masyarakat yang takut melapor. APH bisa berinisiatif melakukan pemantauan. Jika ada indikasi pemerasan atau pungli, segera proses hukum agar ada efek jera,” tutupnya.
Masyarakat Parepare yang akan mengadakan event atau menggunakan Lapangan Andi Makkasau juga diimbau untuk berani melapor jika menemui praktik permintaan uang sewa tikar yang tidak resmi. Korban pungli dapat melapor ke ULP (Unit Layanan Pengaduan) Pemkot Parepare atau langsung ke kantor polisi terdekat. (*)

