Beritasulsel.com — Pengadilan Negeri Parepare menjatuhkan putusan terhadap terdakwa AMF dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Putusan tersebut mendapat apresiasi dari penasihat hukum terdakwa yang menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan proporsional.
Penasihat Hukum AMF, Rusdianto Sudirman, menyampaikan bahwa putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta selaras dengan prinsip keadilan restoratif. Menurutnya, majelis hakim tidak semata-mata menjatuhkan hukuman sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai pengguna narkotika.
“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim telah menilai fakta persidangan secara komprehensif dan menerapkan hukum secara proporsional. Pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas terdakwa sebagai penyalah guna,” ujar Rusdianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Parepare.
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya memandang penerapan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam berkas penyidikan terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pasalnya, terdakwa dinilai lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalah guna, bukan pengedar.
“Majelis hakim dengan cermat menimbang hal tersebut dan pada akhirnya tidak mengukuhkan penerapan pasal-pasal berat itu secara mutlak. Ini membuktikan bahwa proses peradilan berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Rusdianto.
Lebih lanjut, Rusdianto menilai putusan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia, khususnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana. Undang-undang tersebut menekankan pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, perkara AMF dapat menjadi contoh konkret bahwa aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, mampu mengadaptasi paradigma hukum pidana yang lebih progresif dan berkeadilan. Ia berharap putusan ini dapat menjadi referensi bagi penegak hukum dalam menangani perkara serupa di masa mendatang.
“Penanganan tindak pidana narkotika harus tepat sasaran, tegas terhadap pengedar, namun rehabilitatif bagi penyalah guna. Pemisahan yang jelas antara pengedar dan korban pengguna sangat penting,” ujarnya.
Rusdianto juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang adil, di mana seluruh unsur dan fakta telah dipertimbangkan secara seksama. Ia menambahkan bahwa terdakwa AMF beserta keluarganya menerima putusan tersebut dan siap menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran. (*)

