Gowa – Pemuda berinisial AG (20) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi.

Ia diringkus polisi karena diduga telah melakukan pemerkosaan secara berulang kali terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur.

Aksi predator seksual ini tergolong sangat licin. Bermodalkan ancaman penyebaran foto tanpa busana milik korban, pelaku berhasil memaksa korban melayani nafsu setannya hingga berulang kali.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini setidaknya telah terjadi sebanyak lima kali sejak Maret 2026.

Pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial (medsos) jika keinginannya tidak dituruti.

“Pelaku memegang kendali atas akun media sosial korban. Korban yang merasa tertekan dan takut akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku setiap kali dijemput untuk dibawa ke rumahnya,” ungkap Alfian, Rabu (15/4/2026).

Puncak dari kekejaman AG terjadi saat korban akhirnya memberanikan diri untuk menolak ajakan pelaku.

Kesal karena kendalinya mulai goyah, AG benar-benar membuktikan ancamannya. Dia mengunggah foto tidak senonoh korban ke dunia maya.

Kasus ini akhirnya tercium oleh orang tua korban setelah melihat perubahan drastis pada sikap sang anak. Korban yang diduga mengalami trauma berat dan depresi menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan di rumah.

Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya menangis dan menceritakan seluruh rangkaian penderitaan yang ia alami selama sebulan terakhir. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gowa.

Tim gabungan dari Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat. AG pun berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Pacalaya, Somba Opu, pada Minggu (12/4) dini hari.

Saat diinterogasi, AG tidak bisa mengelak, ia mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan tersebut semata-mata karena dorongan hawa nafsu.

Kini, AG terancam menghabiskan masa mudanya di penjara. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya, UU Perlindungan Anak (terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur)  UU Nomor 17 Tahun 2016, Pasal-pasal terkait dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Saat ini, polisi masih mendalami kasus pemuda tersebut sementara korban tengah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma. ***