Pemprov Sudah Tuntas Laksanakan Rekomendasi BKN Soal Mutasi Pejabat

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melaksanakan sepenuhnya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah dinonjobkan era pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman (2023).

Saat Bahtiar Baharuddin menjadi Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, sudah mengembalikan (meng-undo) sejumlah pejabat yang telah dinonjobkan untuk kemudian menempati jabatan yang telah ditempati sebelumnya. “Sudah dilaksanakan rekomendasi BKN,” ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele, belum lama ini.

Lantas bagaimana dengan sejumlah ASN yang merasa belum dikembalikan ke posisi sebelumnya? Informasi yang diperoleh dari BKD menyebutkan bahwa mereka yang sudah nonjob jauh hari sebelumnya dan belum dikembalikan atau diberikan jabatan, selain karena ada beberapa yang berdasarkan aturan ASN tersebut memang melanggar secara etika kepegawaian. Selain itu, juga karena ada yang tidak dapat jabatan alias nonjob karena konsekuensi dari peleburan atau perampingan organisasi atau OPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh dari BKN, Jika ada pejabat yang dinonjobkan karena perampingan organisasi, maka mantan pejabat yang bersangkutan tidak wajib untuk diberikan jabatan. Karena memang seperti itu aturannya.

Bahkan informasi yang diperoleh secara terselubung dari sejumlah ASN pemprov,  justru saat mutasi oleh penjabat gubernur sebelumnya saat melakukan pengisian jabatan atau pengembalian jabatan berdasarkan rekomendasi BKN ada yang memanfaatkan.

“Ada pejabat yang dilantik, dan dipromosi. Itu yang menimbulkan masalah baru sebenarnya,” ujar ASN yang enggan namanya dimediakan.

Atas kondisi ini, memunculkan riak di tengah ASN lingkup Pemprov Sulsel.

Jadi, sebenarnya jika melihat histori atau jejak pelantikan, maka rekomendasi BKN sudah terlaksana dan dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel. Sudah selesai itu masalah mutasi, rekomendasi BKN sudah diselesaikan. (*)

Berita Terkait

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:15

Hasil Reses Tak Terealisasi, Legislator DPRD Sinjai: Saya Malu

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:09

Tiba di Makassar, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Disambut Nurdin Abdullah dan Forkopimda

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Berita Terbaru