Beritasulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melaksanakan sepenuhnya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah dinonjobkan era pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman (2023).
Saat Bahtiar Baharuddin menjadi Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, sudah mengembalikan (meng-undo) sejumlah pejabat yang telah dinonjobkan untuk kemudian menempati jabatan yang telah ditempati sebelumnya. “Sudah dilaksanakan rekomendasi BKN,” ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele, belum lama ini.
Lantas bagaimana dengan sejumlah ASN yang merasa belum dikembalikan ke posisi sebelumnya? Informasi yang diperoleh dari BKD menyebutkan bahwa mereka yang sudah nonjob jauh hari sebelumnya dan belum dikembalikan atau diberikan jabatan, selain karena ada beberapa yang berdasarkan aturan ASN tersebut memang melanggar secara etika kepegawaian. Selain itu, juga karena ada yang tidak dapat jabatan alias nonjob karena konsekuensi dari peleburan atau perampingan organisasi atau OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh dari BKN, Jika ada pejabat yang dinonjobkan karena perampingan organisasi, maka mantan pejabat yang bersangkutan tidak wajib untuk diberikan jabatan. Karena memang seperti itu aturannya.
Bahkan informasi yang diperoleh secara terselubung dari sejumlah ASN pemprov, justru saat mutasi oleh penjabat gubernur sebelumnya saat melakukan pengisian jabatan atau pengembalian jabatan berdasarkan rekomendasi BKN ada yang memanfaatkan.
“Ada pejabat yang dilantik, dan dipromosi. Itu yang menimbulkan masalah baru sebenarnya,” ujar ASN yang enggan namanya dimediakan.
Atas kondisi ini, memunculkan riak di tengah ASN lingkup Pemprov Sulsel.
Jadi, sebenarnya jika melihat histori atau jejak pelantikan, maka rekomendasi BKN sudah terlaksana dan dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel. Sudah selesai itu masalah mutasi, rekomendasi BKN sudah diselesaikan. (*)