Beritasulsel.com – Pemkot Parepare bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dimana dalam keputusan tersebut, Kepala Daerah menjadi Ketua Gugus Tugas.
Untuk itu, Pemkot Parepare mengeluarkan Keputusan Walikota Parepare Nomor 175 Tahun 2020 tentang pembentukan tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 31 Maret 2020, maka Ketua Gugus Tugas di Parepare adalah Walikota.
Adapun Forkopimda mulai dari Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menempati posisi Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua VI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda selaku Kepala BPBD menjadi Sekretaris Gugus. Wakil Sekretaris I adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wakil Sekretaris II Kepala Pelaksana BPBD. Posisi bendahara ditempati Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.
Humas merangkap juru bicara adalah Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu di posisi Humas ada Kepala Dinas Kominfo, Kasub Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta pimpinan media atau unsur pers.
Di dalam struktur kerja Gugus Tugas semua pimpinan SKPD dan perangkat-perangkatnya hingga Camat, Lurah, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala UPTD Sekolah terlibat.
Semua unsur instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri dan swasta hingga Ormas masuk dalam Gugus Tugas.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Gugus Tugas bergerak cepat. Mengintensifkan rapat koordinasi yang melibatkan unsur Gugus Tugas, kerja-kerja penanganan terukur, terpadu, dan bersinergi antar unsur, serta evaluasi terhadap kerja-kerja yang sudah dilakukan.
“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Parepare diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah yang terkait serta instansi lintas sektoral se-Kota Parepare, sehingga Gugus Tugas ini dibentuk,” kata Taufan Pawe. (RIS/BSS)