Beritasulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Parepare melakukan pengawasan terhadap stok pupuk urea.
Pengawasan itu, dalam rangka kunjungan kerja TPID di Gudang Pupuk Kaltim, Kota Parepare, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam kunjungan itu, hadir Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Parepare, Rudy M, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Wildana dan Kepala Dinas Perdagangan, Andi Wisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Parepare, Rudy M mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) bersama Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan stok pupuk urea di Gudang Pupuk Kaltim saat ini mencapai 1.700 ton. “Pihak gudang hanya melayani permintaan dari distributor resmi, yang dalam hal ini adalah CV Karya Sidenreng Mandiri yang berlokasi di Sidrap,” katanya, Kamis, 4 Juli 2024.
Rudy menjelaskan, CV Karya Sidenreng Mandiri adalah satu-satunya distributor pupuk di Kota Parepare. Mereka bertanggung jawab untuk mensuplai pupuk subsidi urea ke dua kios atau pengecer yang ada di kota ini.
“Distributor Pupuk Kota Parepare hanya 1 yakni CV Karya Sidenreng Mandiri yang berada di Sidrap. Distributor lah yang mensuplai pupuk subsidi urea ke kios atau pengecer. Hanya ada 2 kios di Kota Parepare. Petani membeli pupuk subsidi di kios yang telah ditunjuk oleh distributor,” jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan pupuk urea di Kota Parepare setiap tahunnya mencapai 600 ton. Normalnya, distributor mengambil 500 ton pupuk dari gudang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan stok yang tersedia saat ini, Rudy menegaskan bahwa jumlahnya sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan pupuk urea di Kota Parepare.
“Untuk stok pupuk urea sangat banyak dan sangat memadai untuk kebutuhan pupuk urea Kota Parepare,” ungkapnya.
Namun demikian, Rudy juga mengakui adanya kendala yang biasanya dihadapi terkait ketersediaan dana dari distributor dan kios atau pengecer untuk membeli pupuk.
“Kendala biasanya dari pihak distributor dan kios atau pengecer terkait ketersediaan dana mereka untuk pembelian pupuk dimaksud,” tandasnya. (*)