Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang diwakili oleh Asisten III, Eko W Ariady menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama pada Lapas Kelas IIA Parepare. Jumat, 10/2/2023.
Hadir Kepala Dinas PKP Parepare, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parepare, Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare dan sejumlah Forkopimda Kota Parepare.
Sambutan Taufan Pawe yang dibacakan oleh Eko W Ariady mengapresiasi Lapas Kelas IIA Parepare dan instansi terkait yang bekerjasama dalam meningkatkan sinergitas terkait pembinaan masyarakat di Lapas. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk keseriusan dan sinergitas bersama terkait tugas dan fungsi yang tujuannya memberikan upgrading terhadap pembinaan kepribadian dan pelayanan tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko mengatakan lembaga pemasyarakatan adalah salah satu pranata hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka besar bangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam kerangka Hukum Pidana. Sumbangan yang diberikan salah satunya dalam hal pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa-masa hukumannya di penjara.
Tujuan pembinaan, papar Eko adalah agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat.
“Oleh karena itu, dalam melaksanakan pembinaan, petugas Lembaga Pemasyarakatan harus dapat menjaga keseimbangan dan memberikan perlakuan yang sama terhadap semua narapidana,” ucap Eko.
Eko mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Parepare mendukung sepenuhnya peningkatan sumber daya manusia di Lapas Kelas IIA Parepare ini.
Hal ini kata dia diwujudkan dengan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Parepare yang diwakilkan kepada beberapa SKPD dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare yang membahas kerjasama tentang optimalisasi pelayanan pembinaan terhadap warga binaan.
“Saya berharap program kerjasama dan kolaboratif ini dapat berjalan terus menerus sehingga dapat membantu warga lapas untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat nantinya setelah menyelesaikan masa hukumannya,” tandasnya. (*)