Beritasulsel.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel bersama Kalapas Anak Kelas II Parepare beserta beberapa Kepala Dinas lingkup Pemerintahan Kota Parepare melakukan penandatangan MOU tentang layanan terpadu bagi anak dan perempuan yang bermasalah hukum di Ruang Pertemuan Wakil Walikota Parepare. Senin, 11/11/2019.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, Dr. DRS. H. Ilham Gazaling, M.Si mengatakan bahwa kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan bagian dari pada komitmen bersama dalam memperbaiki bangsa dan negara terkhusus melalui masa depan anak anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyaknya anak anak kita yang bermasalah dengan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan, edukasi dan pendampingan psikolog sehingga kedepannya dapat dibina dengan baik”, ungkap Andi Ilham.
Sementara itu, Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kota Parepare akan bersinergi dengan Provinsi Sulsel dalam membina anak anak yang tersangkut masalah hukum.
“Ini merupakan bentuk kepedulian yang tinggi terhadap masa depan anak anak kita yang sedang tersangkut masalah hukum”, ungkap Pangerang Rahim.
“Tentunya kita masih berharap bahwa anak anak tersebut bisa dibina, diedukasi sehingga kedepannya mereka mampu menjadi baik dan dapat berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara”, jelasnya.
Lebih lanjut, Pangerang Rahim menambahkan bahwa Kota Parepare yang merupakan Kota Layak Anak tingkat Madya, akan mendukung penuh terhadap pembinaan anak anak, termasuk yang berada di Lapas Kelas II Parepare.
“Tentu kita tidak akan biarkan mereka berada di sana tanpa adanya pembinaan dan pendampingan”, pungkas Pangerang. (RIS/BSS)