Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 31/10/2022.
Hadir Sekretaris Kota Parepare, para Asisten, para Kepala SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemerintahan Kota Parepare.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare Taufan Pawe sangat mengapresiasi kepada DPRD Kota Parepare sehingga terjalin kesepakatan tentang APBD Kota Parepare Tahun 2023. Hal ini, kata Taufan menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Dengan harapan apa yang disepakati tersebut, merupakan hasil yang terbaik. Sehingga akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Parepare.
“Pemerintah Kota Parepare akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama,” ucap Taufan.
RKA-SKPD, kata Taufan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Dan menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri
Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
“Saya tekankan kepada semua Kepala SKPD agar segera menindaklanjuti KUA-PPAS yang kita sepakati ini, menjadi Rencana Kerja Anggaran-SKPD sehingga secepatnya disusun menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, dan segera disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan selanjutnya,” jelas Taufan.
Beberapa kesimpulan dan perubahan-perubahan yang telah disepakati
sebagai berikut :
Pertama, pada sisi pendapatan daerah, terdiri
atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan
Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang direncanakan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2023 adalah sebesar 896,04 milyar rupiah lebih.
Kedua, untuk anggaran belanja daerah, terdiri
atas Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga direncanakan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023 ini adalah sebesar 913,02 milyar rupiah lebih.
Ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan adalah sebesar 25 milyar rupiah, sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan adalah sebesar 8,01 milyar rupiah lebih. (*)