Pemkot dan DPRD Kota Parepare Teken Persetujuan Perda LPj APBD tahun 2023

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Parepare dengan Walikota Parepare terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 15/7/2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dan Suyuti dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali beserta jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Pemkot dan DPRD Kota Parepare menandatangani persetujuan bersama Perda LPj APBD tahun 2023 antara Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dengan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam.

Akbar Ali dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Parepare karena telah sampai pada tahapan akhir pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.

“Dan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” ucap Akbar Ali.

Dirinya memahami dan menghargai sikap politik Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan kepada Fraksi Persatuan Bintang Demokrat yang menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.

Hal tersebut, kata dia, akan menyerahkan kepada mekanisme yang diperkenankan sesuai Peraturan DPRD Kota Parepare tentang Tata Tertib DPRD Kota Parepare.

“Saya menitip harapan besar, dukungan dan kerjasama dari Dewan yang terhormat sebagaimana yang telah terjalin dan terbina selama ini, sehingga apa yang kita programkan dan rencanakan dapat berjalan secara optimal guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses
Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan
Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional
Resmi Dilantik Presiden, Tasming Hamid–Hermanto Siap Wujudkan Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju
Dampak Efisiensi Anggaran, DAK Tidak Kucur Hingga Perayaan HUT Kota Digelar Sederhana
RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat Hari Persatuan Farmasi Indonesia
Peringati HUT Kota Parepare ke-65, Direktur RSUD Andi Makkasau Pimpin Jajaran Gelar Kerja Bakti
Kadisporapar Parepare Buka Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi 2025, Harap Lahir Atlet Level Nasional dan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:49

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:41

Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:12

Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Resmi Dilantik Presiden, Tasming Hamid–Hermanto Siap Wujudkan Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:27

Dampak Efisiensi Anggaran, DAK Tidak Kucur Hingga Perayaan HUT Kota Digelar Sederhana

Berita Terbaru