Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan mengadakan Lelang besar-besaran untuk 102 unit Kendaraan Dinas (Randis) Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) pada Januari 2025.
Lelang randis R2 dan R4 tersebut menawarkan kesempatan emas bagi siapapun yang ingin memiliki kendaraan dinas bekas dengan harga terjangkau.
Perihal Lelang Randis itu, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Bantaeng, Muhammad Luthfi Yahya saat ditemui Beritasulsel.com (Rabu, 25 Desember 2024) saat bersama dengan Angga (Petugas Penaksir dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang – KPKNL) Makassar yang sedang menilai/mentaksir harga jual (lelang) unit randis Pemkab Bantaeng di halaman Kantor Bupati Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 102 unit R2 dan R4 Randis Pemkab Bantaeng yang telah di data, namun kami belum bisa memastikan berapa unit yang akan dilelang. Semua tergantung dari hasil penilaian/pentaksiran dari Tim KPKNL Makassar,” kata Kabid Aset, Muhammad Luthfi Yahya.
“Usia randis yang bisa di lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah adalah usia randis diatas 7 tahun. Jadi randis yang bisa dilelang itu adalah randis yang tahun produksinya 2017 kebawah dan untuk menentukan itu, bisa dilihat dari BPKB kendaraan tersebut. Disitu tertera tahun pembuatan dan tahun produksi kendaraan tersebut,” jelas Kabid Aset.
Ditegaskan oleh Kabid Aset bahwa intinya itu usia randis diatas 7 tahun baru bisa dilelang.
Pertimbangan lain untuk melelang randis Pemkab Bantaeng itu, kata Luthfi, adalah kondisi randis tersebut sudah tidak lagi produktif dalam operasional untuk memback up kerja-kerja pemerintah.
Dijelaskan oleh Kabid Aset bahwa mulai Tahun 2025, Pemkab Bantaeng akan menggunakan atau menerapkan sistem sewa kendaraan.
“Otomatis ketika ada kendaraan barunya ini OPD, randis lama ini tidak digunakan lagi. Dan kenapa kita pakai sistem sewa, itu untuk efisiensi anggaran operasional randis,” kata Kabid Aset.
“Efisiensi anggaran operasional untuk kendaraan dinas,” jelas Kabid Aset.
Ditambahkan oleh Kabid Aset bahwa sistem sewa ini sudah diterapkan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan sudah banyak juga diterapkan dibeberapa Pemerintah Kota/Kabupaten di Sulawesi Selatan.
“Sistem sewa kendaraan untuk operasional OPD ini sangat efisien dalam penggunaan anggaran. Karena semua ditanggung pihak ketiga (Vendor). Dan salah satu contoh efisiensi anggaran di Pemkab Bantaeng adalah kita sudah tidak lagi membayar pajak kendaraan dinas karena sudah ditanggung Vendor atau Penyedia, performa kendaraan tentunya akan lebih produktif dalam menunjang aktivitas kerja pemerintah daerah,” jelas Kabid Aset.
“Dari 102 unit R2 dan R4 yang diusulkan untuk dilelang, sekitar 40 unit randis R2 dan R4 itu dalam kondisi Skrap (kendaraan yang sudah tidak dapat digunakan lagi dan hanya menyisakan bodi, kerangka dan mesin). Sehingga proses lelangnya juga akan lain,” kata Kabid Aset.
Proses lelang itu sendiri akan dilaksanakan pada Januari 2025, kata Kabid Aset, dan itu harus beriringan.
“Mobil sewa datang dari Vendor, randis ini juga dilelang KPKNL,” kata Muhammad Luthfi Yahya.
“Ini juga menjadi lelang pertama randis di Pemkab Bantaeng,” pungkas Kabid Aset.
Untuk diketahui, Lelang Randis ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Tim KPKNL Makassar, saat ditanyakan tentang proses lelang randis milik Pemkab Bantaeng ini, Angga (Fungsional Pendampaing Penaksir Unit), menjawab: “Berdasarkan aturan dan regulasi dari Peraturan Pemerintah, usia kendaraan dinas diatas pemakaian 7 tahun itu baru bisa dilelang”.
“Yang kami lakukan kemarin dan hari ini adalah pengumpulan data awal yang sudah dilakukan oleh teman-teman dari Bidang Aset Pemkab Bantaeng dan proses selanjutnya kami chek fisik kendaraan yang akan dilelang,” kata Angga.
“Ketika semua randis sudah selesai kami chek fisik, kami akan taksir untuk nilai lelangnya. Dan siapapun nanti bisa ikut proses lelangnya, karena lelangnya terbuka untuk umum dan via online lewat website,” ujar Angga.
“Untuk proses lelang, siapapun bisa ikut. Langsung klik link lelang.go.id dan ketik Kota Makassar, kemudian pilih lelang mobil atau motor,” kata Angga.