Pembatasan Kegiatan Masyarakat Merupakan Instruksi Mendagri RI

- Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Parepare dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Parepare.

Yakni surat edaran nomor SE 060/30/GT.Covid19, 25 Januari 2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

SE ditandatangani oleh Forkopimda yakni Wali Kota Parepare, Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare, Ketua DPRD Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini ditegaskan Asisten II Pemkot Parepare, Suriani meluruskan tudingan pengunjuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Wali Kota Parepare, Senin, 1 Februari 2021, yang menyebutkan itu SE Wali Kota.

“Jadi bukan SE Wali Kota, tapi SE Tim Satgas Covid-19. Dan semua Forkopimda bertanda tangan di SE itu,” tegas Suriani.

Suriani menekankan, yang mendasari keluarnya SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmen itu mengatur, ada 4 indikator yang ditetapkan sehingga suatu daerah harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun 1 saja dari 4 indikator itu terpenuhi, maka daerah sudah harus melakukan pembatasan.

“Sedangkan Parepare ada 3 indikator yang terpenuhi. Jadi memang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai instruksi Mendagri,” tandas Suriani. (*)

Berita Terkait

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning
Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi FKG Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Senin, 17 Februari 2025 - 21:09

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:23

Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:45

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:25

Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri

Berita Terbaru