Beritasulsel.com – Pembakar Mimbar Masjid Raya di Kota Makassar akhirnya ditangkap di sekitar Jalan Tinumbu Kota Makassar. Pelaku berinisial KB berusia 22 tahun warga Kecamatan Bontoala.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes didampingi ustadz Das’ad Latif mengatakan bahwa motif yang dilakukan pelaku adalah sakit hati.
“Pelaku (KB) sakit hati kepada pengurus masjid dimana setiap pelaku datang di masjid untuk beristirhat dan tidur, selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak security. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku”, ungkap Witnu, Sabtu (9/25/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pengembangan terhadap perilaku aktifitas pelaku, diduga pelaku ini sudah lama mengkonsumsi zat zat berbahaya seperti yang diatur dalam UU narkoba. Ini juga kita akan lakukan pengembangan kerterkaitan pelaku dengan pengedar pengedar narkoba,” imbuh Witnu.
Sementara itu, Ustadz Das’ad Latif menuturkan bahwa masyarakat dan semua elemen perlu bersyukur karena warga Kota Makassar tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.
“Ada yang mungkin mencoba memprovokasi kejadian seperti ini tanpa informasi yang akurat, tapi Alhamdulillah kita warga kota Makassar tidak terprovokasi dengan ini,” kata Das’ad.
Editor: Heri.