Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Ditangkap, Begini Alasan Pelaku

- Redaksi

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar didampingi Ustadz Das'ad Latif saat menggelar konferensi pers Sabtu (25/9/21).

Kapolrestabes Makassar didampingi Ustadz Das'ad Latif saat menggelar konferensi pers Sabtu (25/9/21).

Beritasulsel.com – Pembakar Mimbar Masjid Raya di Kota Makassar akhirnya ditangkap di sekitar Jalan Tinumbu Kota Makassar. Pelaku berinisial KB berusia 22 tahun warga Kecamatan Bontoala.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes didampingi ustadz Das’ad Latif mengatakan bahwa motif yang dilakukan pelaku adalah sakit hati.

“Pelaku (KB) sakit hati kepada pengurus masjid dimana setiap pelaku datang di masjid untuk beristirhat dan tidur, selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak security. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku”, ungkap Witnu, Sabtu (9/25/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengembangan terhadap perilaku aktifitas pelaku, diduga pelaku ini sudah lama mengkonsumsi zat zat berbahaya seperti yang diatur dalam UU narkoba. Ini juga kita akan lakukan pengembangan kerterkaitan pelaku dengan pengedar pengedar narkoba,” imbuh Witnu.

Sementara itu, Ustadz Das’ad Latif menuturkan bahwa masyarakat dan semua elemen perlu bersyukur karena warga Kota Makassar tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut.

“Ada yang mungkin mencoba memprovokasi kejadian seperti ini tanpa informasi yang akurat, tapi Alhamdulillah kita warga kota Makassar tidak terprovokasi dengan ini,” kata Das’ad.

 

Editor: Heri.

 

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru