Beritasulsel.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana cyber di Media Sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar press rilis di ruang Ditkrimsus Polda Sulsel Lantai II, Jumat (15/02/19), mengatakan pelaku bernama Abdul Malik warga Kabupaten Sidrap.
Penangkapan pelaku berawal saat petugas dari Cyber Crime Polda Sulsel melakukan patroli di dunia maya, petugas curiga pada akun Facebook dengan foto profil Polwan bernama Dhy Ayuputri yang memposting iklan penjualan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun palsu tersebut, alhasil petugas menemukan bahwa pemilik adalah Abdul Malik, warga Kabupaten Sidrap.
Sehari setelah patroli cyber, tepatnya tanggal 29 Januari, pelaku diciduk di kediamannya di Kecamatan Tanrutedong, Kabupaten Sidrap. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui bahwa akun palsu tersebut adalah miliknya.
Petugas juga menemukan 7 akun palsu milik pelaku masing masing bernama, Dhy Ayuputri, Ayu Puput, Sasa Ayuputri, Dwi Ayuputri, Ayu Puput, Octavhia (Sandhy Ayuputri) dan Vhia (Sandhy Ayuputri).
Menurut keterangan pelaku perbuatannya itu sudah dilakukan tujuh bulan terakhir. Pelaku mengaku belajar dari rekan-rekannya. Ia pun mengungkapkan mengapa dirinya menggunakan foto Polwan, karena lebih menarik dan lebih gampang melakukan penipuan online (sobis)
“Sudah ada dua korban yang diperdaya dengan membeli sepeda motor kepada pelaku seharga Rp 16.000.000. Satu unit motor seharga Rp 8.000.000,” terang Dicky.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan Pasal 45 ayat 3 Jo. 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).