Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto brrhasil menangkap seorang pria berinisial R (26), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan empat perempuan mengalami luka berat usai terjatuh dari kendaraan.

Pelaku diringkus pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 Wita di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai polisi menerima dua laporan polisi terkait aksi curas yang terjadi di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

“Ada dua laporan polisi yang masuk lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi keberadaannya di wilayah Takalar,” ujar Nurman, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Kamis (7/5/2026).

Peristiwa curas itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, korban yang seluruhnya perempuan diduga menjadi sasaran penjambretan ketika melintas di lokasi kejadian.

Empat korban masing-masing bernama Firda Putri Wahyuni (28), Nurmiati (37), Tri Dira Amanda Putri (19), dan Alvia (20). Seluruh korban merupakan warga Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara menarik tas dan pakaian korban hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang pada bagian betis dan luka di wajah,” tutur Nurman mengurai kronologi kejadian.

Polisi bilanh bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi curas diduga karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan disebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki sepeda motor miliknya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Ishak/***)