Oknum Polisi Bersama Adiknya Ditangkap Usai Curi Mesin Tempel Kapal, 4 Rekannya Buron!

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barng bukti mesin tempel kapal yang diduga hasil curian Bripda AI, (foto: dok, istimewa)

barng bukti mesin tempel kapal yang diduga hasil curian Bripda AI, (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Penangkapan terhadap oknum polisi berinisial Bripda AI (20) di Kota Sorong, Papua Barat, menggemparkan wilayah tersebut.

Oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin tempel kapal 15 PK, dan empat tersangka lainnya saat ini dalam pengejaran.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa tim operasional dari Polsek Sorong Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini yang terjadi di gudang PT Hasrat Abadi pada Rabu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Happy mengatakan, awalnya korban melapor bahwa 13 unit mesin tempel kapal miliknya hilang diduga dicuri orang.

“Tim segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan berdasarkan bukti termasuk rekaman CCTV, kami berhasil mengarahkan penyelidikan kepada enam tersangka,” ujar Happy, Rabu (13/9)

Pada Jumat (8/9), polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AI (20) dan II (17), yang merupakan adik kandungnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita delapan mesin tempel yang telah dicuri.

Masih ada empat tersangka lainnya yang dalam pengejaran, namun data mereka sudah teridentifikasi. Polisi juga telah menerima informasi mengenai lokasi penjualan lima mesin tempel yang belum ditemukan.

Ternyata, salah satu tersangka, Bripda AI, adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Sorong. AI mengakui bahwa mereka melakukan pencurian melalui atap gedung PT Hasrat Abadi karena alasan ekonomi.

Kapolresta telah melaporkan kasus ini kepada komandan satuan dari Bripda AI dan Polda Papua Barat. Saat ini, Bripda AI dan pelaku II telah ditahan.

Kasus ini menunjukkan adanya kemungkinan sindikat pencurian di Kota Sorong, mengingat indikasi dari hasil pemeriksaan awal bahwa AI terlibat dalam kasus lainnya. Penyelidikan masih terus berlanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 364 ayat 1 ke-(3) e ke-(4) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru