Oknum Polisi Bersama Adiknya Ditangkap Usai Curi Mesin Tempel Kapal, 4 Rekannya Buron!

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barng bukti mesin tempel kapal yang diduga hasil curian Bripda AI, (foto: dok, istimewa)

barng bukti mesin tempel kapal yang diduga hasil curian Bripda AI, (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Penangkapan terhadap oknum polisi berinisial Bripda AI (20) di Kota Sorong, Papua Barat, menggemparkan wilayah tersebut.

Oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin tempel kapal 15 PK, dan empat tersangka lainnya saat ini dalam pengejaran.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa tim operasional dari Polsek Sorong Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini yang terjadi di gudang PT Hasrat Abadi pada Rabu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Happy mengatakan, awalnya korban melapor bahwa 13 unit mesin tempel kapal miliknya hilang diduga dicuri orang.

“Tim segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan berdasarkan bukti termasuk rekaman CCTV, kami berhasil mengarahkan penyelidikan kepada enam tersangka,” ujar Happy, Rabu (13/9)

Pada Jumat (8/9), polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AI (20) dan II (17), yang merupakan adik kandungnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita delapan mesin tempel yang telah dicuri.

Masih ada empat tersangka lainnya yang dalam pengejaran, namun data mereka sudah teridentifikasi. Polisi juga telah menerima informasi mengenai lokasi penjualan lima mesin tempel yang belum ditemukan.

Ternyata, salah satu tersangka, Bripda AI, adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Sorong. AI mengakui bahwa mereka melakukan pencurian melalui atap gedung PT Hasrat Abadi karena alasan ekonomi.

Kapolresta telah melaporkan kasus ini kepada komandan satuan dari Bripda AI dan Polda Papua Barat. Saat ini, Bripda AI dan pelaku II telah ditahan.

Kasus ini menunjukkan adanya kemungkinan sindikat pencurian di Kota Sorong, mengingat indikasi dari hasil pemeriksaan awal bahwa AI terlibat dalam kasus lainnya. Penyelidikan masih terus berlanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 364 ayat 1 ke-(3) e ke-(4) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26