Beritasulsel.com – Penangkapan terhadap oknum polisi berinisial Bripda AI (20) di Kota Sorong, Papua Barat, menggemparkan wilayah tersebut.
Oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin tempel kapal 15 PK, dan empat tersangka lainnya saat ini dalam pengejaran.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa tim operasional dari Polsek Sorong Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini yang terjadi di gudang PT Hasrat Abadi pada Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Happy mengatakan, awalnya korban melapor bahwa 13 unit mesin tempel kapal miliknya hilang diduga dicuri orang.
“Tim segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan berdasarkan bukti termasuk rekaman CCTV, kami berhasil mengarahkan penyelidikan kepada enam tersangka,” ujar Happy, Rabu (13/9)
Pada Jumat (8/9), polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AI (20) dan II (17), yang merupakan adik kandungnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita delapan mesin tempel yang telah dicuri.
Masih ada empat tersangka lainnya yang dalam pengejaran, namun data mereka sudah teridentifikasi. Polisi juga telah menerima informasi mengenai lokasi penjualan lima mesin tempel yang belum ditemukan.
Ternyata, salah satu tersangka, Bripda AI, adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Sorong. AI mengakui bahwa mereka melakukan pencurian melalui atap gedung PT Hasrat Abadi karena alasan ekonomi.
Kapolresta telah melaporkan kasus ini kepada komandan satuan dari Bripda AI dan Polda Papua Barat. Saat ini, Bripda AI dan pelaku II telah ditahan.
Kasus ini menunjukkan adanya kemungkinan sindikat pencurian di Kota Sorong, mengingat indikasi dari hasil pemeriksaan awal bahwa AI terlibat dalam kasus lainnya. Penyelidikan masih terus berlanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 364 ayat 1 ke-(3) e ke-(4) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)