Oknum Polisi Bersama Adiknya Ditangkap Usai Curi Mesin Tempel Kapal, 4 Rekannya Buron!

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barng bukti mesin tempel kapal yang diduga hasil curian Bripda AI, (foto: dok, istimewa)

barng bukti mesin tempel kapal yang diduga hasil curian Bripda AI, (foto: dok, istimewa)

Beritasulsel.com – Penangkapan terhadap oknum polisi berinisial Bripda AI (20) di Kota Sorong, Papua Barat, menggemparkan wilayah tersebut.

Oknum polisi tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin tempel kapal 15 PK, dan empat tersangka lainnya saat ini dalam pengejaran.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa tim operasional dari Polsek Sorong Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini yang terjadi di gudang PT Hasrat Abadi pada Rabu (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Happy mengatakan, awalnya korban melapor bahwa 13 unit mesin tempel kapal miliknya hilang diduga dicuri orang.

“Tim segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan berdasarkan bukti termasuk rekaman CCTV, kami berhasil mengarahkan penyelidikan kepada enam tersangka,” ujar Happy, Rabu (13/9)

Pada Jumat (8/9), polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AI (20) dan II (17), yang merupakan adik kandungnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita delapan mesin tempel yang telah dicuri.

Masih ada empat tersangka lainnya yang dalam pengejaran, namun data mereka sudah teridentifikasi. Polisi juga telah menerima informasi mengenai lokasi penjualan lima mesin tempel yang belum ditemukan.

Ternyata, salah satu tersangka, Bripda AI, adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Sorong. AI mengakui bahwa mereka melakukan pencurian melalui atap gedung PT Hasrat Abadi karena alasan ekonomi.

Kapolresta telah melaporkan kasus ini kepada komandan satuan dari Bripda AI dan Polda Papua Barat. Saat ini, Bripda AI dan pelaku II telah ditahan.

Kasus ini menunjukkan adanya kemungkinan sindikat pencurian di Kota Sorong, mengingat indikasi dari hasil pemeriksaan awal bahwa AI terlibat dalam kasus lainnya. Penyelidikan masih terus berlanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 364 ayat 1 ke-(3) e ke-(4) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru