Beritasulsel.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang mengamankan tiga orang pria warga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, karena diduga telah mencabuli bocah laki laki murid Pesantren DDI Patobong.
Ketiga pria tersebut bernama Mansur (32), pekerjaan Guru Honorer pesantren MTS DDI, Abd Madjid (55) pekerjaan Guru Honorer Pesantren MTS DDI dan Padli Aziz alias Genta (29) pekerjaan Bujang Pesantren MTS DDI.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga pelaku berdasarkan laporan dengan nomor LPB /418 / XI /2020 / SPKT, tanggal 19 Nopember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelapor, Pendamping Hukum Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang,” ungkap Dharma, Jumat (20/11).
Dengan adanya Laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut yang diduga dilakukan oleh Mansyur berteman, kata Dharma, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Lalu Mansyur dan Fadli Aziz diamankan di dalam kompleks sekolah MTS DDI Patobong sementara Abd Majid diamankan di rumahnya,” jelas Dharma.
Saat diintrogasi, kata Dharma, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa pelajar laki laki di Sekolah MTS DDI Patobong Kabupaten Pinrang.
Adapun cara terduga pelaku melakukan perbuatan cabul yaitu ada terduga pelaku yang melakukan dengan memegang alat kelamin korban menggunakan tangan dan ada juga yang memasukkan alat kelamin korban kemulut pelaku hingga mengeluarkan air mani.
“Saat ini ketiga terduga pelaku dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dharma.