Kendari – Sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan narapidana (napi) kasus korupsi berjalan santai menuju sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial pada Selasa (14/4/2026).
Peristiwa ini memicu sorotan dari berbagai pihak karena dinilai tidak lazim. Narapidana dalam video tersebut diketahui bernama Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka.
Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari dalam kasus korupsi tambang nikel.
Dalam rekaman yang beredar, Supriadi tampak berjalan kaki di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari.
Ia mengenakan peci putih, baju batik, dan celana hitam. Yang menjadi perhatian, ia terlihat tidak diborgol dan hanya didampingi seorang pria yang yang mengenakan seragam dinas Syahbandar.
Tak hanya itu, Supriadi disebut-sebut sempat masuk ke sebuah ruangan VVIP di coffee shop tersebut dan bertemu dengan sejumlah orang yang diduga melakukan rapat.
Aktivitas tersebut memicu beragam spekulasi dan kritik dari masyarakat, terutama terkait perlakuan terhadap narapidana.
Sejumlah warganet mempertanyakan standar pengawalan yang diterapkan. Pasalnya, narapidana yang keluar dari rutan umumnya dalam kondisi tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari petugas.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan bahwa Supriadi memang keluar dari rutan pada hari itu.
Namun, ia menegaskan bahwa keberangkatan tersebut telah mengantongi izin resmi.
“Iya, yang bersangkutan keluar untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita dengan pengawalan petugas,” ujar Mustakim.
Berdasarkan laporan awal yang diterima, kata Mustakim, Supriadi dan petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan salat dzuhur sekaligus makan siang di lokasi tersebut.
Meski demikian, lanjut Mustakim, pihak rutan tidak tinggal diam, saat ini tim internal Rutan Kendari bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra tengah melakukan pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas pengawal maupun napi korupsi tersebut secara terpisah guna memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dari petugas, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal yang sama juga berlaku bagi narapidana,” tegasnya. ***

