Beritasulsel.com – Satuan Reskrim Polres Sidrap dipimpin Aiptu Abd Halim telah mengamankan pelaku penganiayaan, bernama Lanori (56), warga Dusun Sidenreng, Kelurahan Empagae, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap, Sabtu (13/07/2019).
Pelaku diamankan dirumahnya bersama sebilah parang yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban bernama Syarifuddin dan Mursalim (54), asal Desa Soreang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Penganiayaan tersebut akibat utang piutang sebanyak 5 juta rupiah yang dipinjam Larente anak pelaku dari Kahar keponakan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, Mursalim menelpon Larente sambil marah marah dan menyampaikan akan mendatangi rumahnya (rumah pelaku),” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Nico Ericson melalui keterangan persnya, Minggu (14/07/2019).
Berapa saat kemudian, Mursalim bersama anaknya bernama Ferdi dan menantunya bernama Syarifuddin, mendatangi rumah pelaku sambil berkata kata kasar dan membawa parang sehingga Lanori emosi dan terjadilah penganiayaan tersebut.
“Pelaku mengayunkan sebilah parang ke tubuh korban (Mursalim) sebanyak satu kali dan menyebabkan leher bagian belakang korban mengalami luka terbuka,” tambahnya
“Pada saat kejadian, Syarifuddin juga sempat terkena sabetan parang Lanori sehingga mengalami luka gores ringan pada lengan tangan sebelah kanan dan Syarifuddin mengeluarkan tembakan peringatan keudara sebanyak satu kali,” bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap sedangkan korban mendapat perawatan di RSUD Nene Mallomo Sidrap. (HS/BSS)