MUI Sinjai Keluarkan Surat Edaran Terkait Pandemi Covid-19, Ini Seruannya

- Redaksi

Selasa, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai mengeluarkan seruan meniadakan Shalat Jumat dan berjamaah di masjid untuk sementara dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

Seruan tersebut dikeluarkan pihaknya usai menggelar rapat bersama Pemkab Sinjai, Tim Gugus tugas Penanganan Covid-19, Forkopimda, Kementerian Agama Sinjai, para Ulama, Tokoh Agama dan Pengurus Masjid di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Senin (13/4/20).

Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 23 Syaban 1441 Hijriah atau bertepatan pada Jumat 17 April 2020 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran bernomor 02/MUI-SJ/IV/2020 perihal himbauan kepada Umat Islam terkait kegiatan keagamaan di Kabupaten Sinjai itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (COVID-19).

“Seruan ini diputuskan setelah mendengar keterangan Kepala Dinas Kesehatan, Polres, TNI serta Kementerian Agama mengenai perkembangan penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan yang semakin meningkat penyebarannya hingga sudah dikategorikan masuk zona merah,” ungkap Sekretaris Umum MUI Sinjai, H. Roslan S. Ag saat ditemui usai rapat.

Upaya ini dilakukan MUI Kabupaten Sinjai untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah itu melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.

“Jadi berdasarkan keputusan bersama pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan Shalat Dhuhur di rumah, dan shalat berjamaah maupun Shalat Tarwih juga dipindahkan ke rumah masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemerintah sudah menyatakan kondisi sudah membaik,” jelasnya.

Selain shalat Jumat, seruan serupa juga diberlakukan untuk aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

“Namun kami juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid,” kata dia.

MUI Kabupaten Sinjai juga meminta seluruh umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah shalat lima waktu dan melaksanakan ibadah wajib lainnya serta senantiasa berdoa dan berzikir kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19.

Sementara itu, Ketua MUI Sinjai H. Abd. Hamid DM mengajak para pengurus takmir masjid se-Kabupaten Sinjai, juga pimpinan ormas Islam untuk mendukung dan melaksanakan keputusan MUI tersebut. (Sambar)

Berita Terkait

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun
Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto
Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah
HIPMI Sulsel Gelar RBPL, Andi Amar Ma’ruf: Ini Langkah Awal Tentukan Program Terbaik untuk Kemajuan HIPMI
Komandan Lanud Hasanuddin Kunjungi Aset TNI AU di Pinrang, Bagikan Sembako kepada Warga
Polsek KPN Parepare Lakukan Pemeriksaan Bawaan Penumpang Kapal

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo

Selasa, 1 April 2025 - 13:12

Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:46

Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:59

Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:45

Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru