Makassar – Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dalam kasus skincare bermerkuri.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Mira Hayati bersalah karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Majelis hakim yang diketuai Arif Wicaksono menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair dua bulan kurungan,” ujar Arif Wicaksono saat membacakan putusan.
Namun, vonis tersebut mendapat reaksi keras dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua tim JPU, Parawansa, menyatakan kecewa atas putusan yang dianggap terlalu ringan dan langsung menyampaikan upaya banding di persidangan.
“Kami menyatakan banding. Putusan hakim sangat jauh dari tuntutan yang sudah kami ajukan sebelumnya,” tegas Parawansa.
Sebelumnya, JPU yang diwakili Yusnikar menuntut Mira Hayati dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebut terdakwa telah secara sah dan meyakinkan memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah temuan BPOM terkait kandungan merkuri dalam produk skincare yang dijual Mira secara daring.
Kandungan tersebut diketahui dapat membahayakan kesehatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang. (Mira Hayati Divonis 10 Bulan/ ***)
