Sidrap – Masih ingat dengan 56 orang terduga passobis atau pelaku penipuan online yang diringkus oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap pada bulan April 2024 lalu?
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Kate, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari Senin 23 Juli 2024.
“Dilimpahkan ke Krimsus (Kriminal khusus),” ucap Yerlin kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com.
Dikatakan bahwa saat ini 56 terduga passobis tersebut tidak lagi ditahan di Mapolda Sulsel namun hanya dikenakan wajib lapor dan sudah berjalan selama dua bulan.
“Sejak 2 bulan lalu dikenakan wajib lapor. Tapi untuk ditetapkan sebagai tersangka, belum ada info lebih lanjut,” tandasnya.
Seseorang yang dikenakan wajib lapor oleh polisi apakah telah berstatus tersangka atau belum? Berikut penjelasannya yang dikutip dari website Polri.go.id:
Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Sumber : UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan 56 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis di Bolalele, Kecamatan Kanyuara, Kabupaten Sidrap, Kamis malam (24/4/2024).
Saking banyaknya, para komplotan penipu tersebut diangkut menggunakan mobil truk ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga turut menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan para terduga pelaku dalam menjalankan aksinya. (***)
