Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali akan mengeluarkan surat edaran pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran, dan pasar modern. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Untuk warkop, kafe, dan restoran beroperasi sampai pukul 21.00, sementara untuk pasar modern seperti minimarket sampai pukul 22.00,” urai Iwan Asaad, Sekretaris Daerah Kota Parepare sekaligus Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kota Parepare, Sabtu (11/7/2020).
Iwan menjelaskan, edaran tersebut sedang masif disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan segera akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh Wali Kota Parepare sabagai Ketua TGTPP Covid-19 Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap hari Satpol PP turun menyampaikan edaran tersebut ke para pelaku usaha, minggu ketiga kita targetkan sudah mulai berlaku,” paparnya.
Saat ini, di Kota Parepare, tingkat penyebaran Covid-19 berada di zona oranye dengan jumlah kasus 73 terkonfirmasi positif.
“Parepare masih dalam status siaga darurat bencana non alam Covid-19. Dari 73 kasus ini, 44 diantaranya telah sembuh, 24 mengikuti wisata Covid-19 di Makassar, 2 orang dirujuk ke RS Dadi Makassar, dan 3 orang dirawat di RSUD Andi Makkasau,” terang Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Taufan juga mengungkap, ada beberapa klaster yang merupakan transmisi lokal di Parepare. “Di antaranya Klaster Kapurung, Lambelu, Lakessi, Bali, Perumnas, Akikah, Bukit Harapan, PKM Cempae, Tujuh Bulanan, Asrama Pom, Maros, Al-Kautsar, Jalan Phinisi, Takkalao, Bank 1 dan Bank 2, Jalan Laupe, dan juga Akademi Penerbangan. Sementara untuk dari luar daerah ada dari Kabupaten Pinrang, Sidrap, Jakarta, Makassar, Barru, Pangkep, dan Bone,” bebernya. (RIS/BSS)