Mama Muda ini Nekat Jual Bayinya 15 Juta, Nangis Saat Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 10 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ibu muda ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Perempuan bernama Lariza Anggraini (22) warga Surabaya itu dibekuk karena ketahuan menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan.

Kini Lariza hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya, setelah polisi menjebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Dalam kasus penjualan bayi ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni Alton (29) warga Surabaya, Ni Ketut Sukawati (66) warga Bali dan Ni Nyoman Sirat (44) warga Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran ketiga tersangka berbeda-beda. Untuk Alton sebagai pemilik akun Instagram yang menawarkan bayi tersebut ke pembeli. Sedangkan Ni Ketut Sukawati sebagai perantara, dan Ni Nyoman Sirat sebagai pembeli bayi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan kasus tersebut berawal ketika tersangka Lariza tertarik dan berniat untuk menjual anak kandungnya yang nomor 3 melalui tersangka Alton. Kemudian terjadi komunikasi antara Lariza dengan Alton via Handphone.

Selanjutnya Alton mengajak Larisa berangkat ke Denpasar, Bali untuk ditemukan pada perantara yaitu bidan Sukawati. Sesampainya di Bali, Alton dan Larisa sambil membawa bayinya bertemu dengan Sukawati. Lalu Sukawati menghubungi Ni Nyoman selaku pembeli.

“Tersangka Ni Nyoman menyerahkan uang Rp 15 Juta guna membeli bayi yang dijual Lariza dan Alton. Selanjutnya Sukawati membuat surat pernyataan tentang penyerahan yang dilengkapi dengan materai,” terang Sudamiran, Selasa (9/10/2018) dikutip okezone.com

Menurut Sudamiran, sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang disiapkan pemerintah. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti HP, surat pernyataan adopsi, uang tunai Rp 4,5 juta.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Lariza mengaku dirinya tega menjual anak ketiganya karena terbentur masalah ekonomi. Saat ini ia mengaku menyesali atas perbuatannya yang menyalahi aturan berlaku. “Saya menyesal,” ucap Lariza sembari meneteskan air mata.

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:23

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Berita Terbaru