Beritasulsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Ro Boy Pakpahan SH memberikan Vonis selama 1 bulan pidana penjara dipotong masa tahanan terhadap Terdakwa, Saharuddin Dg Rido.
Sidang putusan ini digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Rabu, (15 Mei 2024).
Perihal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, Yudha Jaya SH kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com usai sidang digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, putusan Majelis Hakim sesuai dengan harapan kami,” kata Yudha Jaya SH.
Advokat yang juga mantan aktivis ini menambahkan bahwa setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan tentang pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim kemudian mengetuk palu sidang dan memberikan vonis kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dipotong masa tahanan.
Yudha Jaya SH mengatakan bahwa usai Majelis Hakim membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa, apakah menerima atau keberatan atas keputusan tersebut?.
Terdakwa selanjutnya melakukan diskusi singkat dengan Kuasa Hukumnya dan kemudian mengatakan menerima putusan Majelis Hakim.
“Putusan Majelis Hakim menurut kami sudah kami anggap sangat adil kepada Terdakwa,” kata Yudha Jaya SH.
“Putusan Majelis Hakim ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tuntutan pidana penjara selama 1 bulan sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yang telah melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang Pengancaman,” jelas Yudha Jaya SH.
“Yang meringankan buat Terdakwa adalah karena Terdakwa Saharuddin Dg Rido mengakui perbuatannya, meminta maaf atas apa yang telah diperbuat dan kooperatif selama menjalani persidangan,” kata Advokat dari LBH Butta toa ini.(**)