Makassar — Michelle Angelia Tahier, mahasiswi Program Studi Akuntansi Universitas Hasanuddin, menginisiasi kegiatan edukasi investasi sekaligus memperkenalkan buku saku bertajuk “Paham Investasi, Hindari Bodong!!!” pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kegiatan yang merupakan program kerja individu dalam rangkaian KKN Tematik Hukum Gelombang 116 ini digelar di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Amanagappa No. 15 dan Hairpath Barbershop di Jalan Opu Daeng Risadju No. 352.

Kegiatan ini menyasar tiga kelompok masyarakat sekaligus, yaitu pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Makassar, siswa SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Kejari, serta para capster (penata rambut) di Hairpath Barbershop yang menjadi lokasi sosialisasi.

Pemilihan lokasi yang beragam ini dilakukan agar edukasi mengenai investasi bodong dapat menjangkau masyarakat umum, tidak hanya dari kalangan instansi hukum tetapi juga dari lingkungan usaha sehari-hari yang dekat dengan masyarakat.

Buku saku “Paham Investasi, Hindari Bodong!!!” disusun sebagai media edukasi ringkas yang memuat pengetahuan dasar tentang investasi, ciri-ciri investasi ilegal atau bodong, serta tips-tips aman berinvestasi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini meliputi pembagian buku saku secara langsung kepada peserta, disertai penjelasan singkat mengenai isi buku melalui media x-banner yang memudahkan masyarakat memahami poin-poin penting secara visual.

“Melalui buku saku ini, saya berharap masyarakat, baik dari kalangan pelajar, pekerja, maupun pelaku usaha kecil, dapat lebih memahami dasar-dasar investasi yang aman dan semakin waspada terhadap modus-modus investasi bodong yang marak terjadi belakangan ini,” ujar Michelle Angelia Tahier, mahasiswi KKN-T Hukum Gel. 116 Universitas Hasanuddin yang menjadi penanggung jawab program.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta di kedua lokasi. Materi dan isi buku saku dinilai relevan dan sangat dibutuhkan, mengingat masih banyaknya kasus masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi ilegal.

Buku saku ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran dan peningkatan kewaspadaan (awareness) bagi masyarakat umum, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai bahan pendukung dalam kegiatan penyuluhan hukum, khususnya terkait ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik investasi bodong.

Program ini merupakan bagian dari rangkaian KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin Tahun 2026 yang beranggotakan 15 mahasiswa lintas program studi dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar.

Lewat program kerja ini, Michelle turut berkontribusi memperkuat literasi keuangan masyarakat sebagai langkah pencegahan dini terhadap maraknya tindak pidana investasi ilegal. (*)