Makassar – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 116 Posko Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus menghadirkan buku saku berjudul “Corner of Justicia: Mengenal Peran dan Tanggung Jawab Panitera Pidana dalam Proses Persidangan”.

Buku tersebut merupakan salah satu program kerja individu mahasiswa KKN-T Hukum Unhas yang disusun oleh Andi Naufal Fatwa Pawallangi di bawah arahan Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampu KKN (DPK).

Buku saku tersebut diserahkan kepada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus pada Senin (10/8/2026). Penyusunannya dilatarbelakangi pentingnya memberikan pemahaman mengenai peran Panitera Pidana dalam mendukung administrasi perkara dan kelancaran proses persidangan.

Materi dalam buku disajikan secara ringkas agar mudah dipahami mahasiswa, peserta magang, maupun masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat tugas dan tanggung jawab Kepaniteraan Pidana.

Buku tersebut memuat sejumlah materi, mulai dari pengenalan Pengadilan Negeri dan sistem peradilan pidana, struktur organisasi pengadilan, pengertian dan kedudukan kepaniteraan, hingga struktur Kepaniteraan Pidana.

Pembahasan kemudian menguraikan peran kepaniteraan dalam tiga tahapan utama, yakni sebelum, saat, dan setelah persidangan. Materi tersebut antara lain mencakup registrasi perkara, penetapan majelis hakim, penjadwalan persidangan, pemanggilan pihak terkait, pencatatan jalannya persidangan, penyusunan Berita Acara Sidang, minutasi, penerbitan salinan atau petikan putusan, hingga pengarsipan perkara.

Selain tugas dan tanggung jawab, buku saku tersebut juga mengangkat nilai integritas, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum sebagai landasan pelaksanaan tugas kepaniteraan.

Materi lainnya membahas kode etik, kerahasiaan perkara, pencegahan benturan kepentingan, serta pentingnya menjaga martabat profesi dan wibawa lembaga peradilan.

Perkembangan teknologi dalam administrasi peradilan turut menjadi bagian dari buku tersebut melalui pengenalan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Berpadu, dan e-Litigasi. Digitalisasi peradilan dinilai menuntut aparatur kepaniteraan untuk mampu beradaptasi dengan teknologi tanpa mengesampingkan ketelitian dan kepastian administrasi perkara.

Program tersebut juga dikaitkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 tentang Quality Education atau Pendidikan Berkualitas. Melalui media literasi hukum tersebut, mahasiswa KKN-T Hukum Unhas berupaya menyajikan informasi mengenai peran dan tanggung jawab Panitera Pidana dalam bentuk yang lebih ringkas dan mudah dipahami.

Penyerahan buku saku turut dirangkaikan dengan penyerahan rak pojok baca bernama “Corner of Justicia” kepada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus sebagai mitra KKN.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Mashuri Effendie, S.H., M.H., serta para pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Sabania H., S.H., M.H., mengapresiasi penerbitan buku saku tersebut.

Menurutnya, kehadiran buku “Corner of Justicia” dapat menjadi media untuk memperkenalkan peran dan tanggung jawab Panitera Pidana, khususnya bagi mahasiswa dan peserta magang yang ingin memahami administrasi perkara serta proses persidangan.

Penerbitan buku tersebut sekaligus menjadi bentuk kontribusi mahasiswa KKN-T Hukum Unhas dalam menghadirkan media literasi hukum yang dapat menambah wawasan mengenai peran kepaniteraan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan.

Melalui buku saku dan rak pojok baca “Corner of Justicia”, mahasiswa KKN-T Hukum Unhas Gelombang 116 berharap dapat turut memperluas literasi hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi awal bagi mahasiswa, peserta magang, maupun masyarakat untuk memahami peran kepaniteraan dalam mendukung administrasi perkara sehingga proses persidangan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. (*)