Mahasiswa Demo Bawaslu Sulsel Minta Bupati Bulukumba Diperiksa Dituding Kampanyekan Caleg

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKMB unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Sulsel. foto: dok, KKMB/beritasulsel.com)

KKMB unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Sulsel. foto: dok, KKMB/beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) menggeruduk Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), minta Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta diperiksa, Selasa (23/1/2024).

Mereka menduga Andi Utta mengkampanyekan calon legislatif (Caleg) saat memimpin apel di halaman kantor Bupati Bulukumba.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Makassar tersebut menyebut bahwa Andi Utta menyerukan kepada seluruh ASN agar memilih Caleg yang berasal dari Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu mereka anggap adalah sebuah pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 281 tentang Undang Undang Pemilu dan Pasal 73 dan 74.

Berikut pernyataan sikapnya yang diterima beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, Selasa sesaat lalu.

Kampanye adalah usaha untuk mempengaruhi pikiran, keputusan, dan tindakan orang lain menggunakan metode yang mempunyai daya tarik komunikatif. Maka itu, kampanye bisa diarahkan untuk berbagai tujuan, termasuk komersial, sosial, hingga politik.

Tetapi nihilnya, yang terjadi di Kabupaten Bulukumba itu kemudian ada seorang pejabat pemerintah daerah yaitu bapak Bupati Bulukumba menggunakan atributnya sebagai kepala daerah untuk mengkampanyekan beberapa calon.

Dengan kronologi kejadian pada saat kegiatan apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Bulukumba pada saat Bupati Bulukumba memberikan sambutan dan mengeluarkan statement “jangan mau dipecundangi, masyarakat Bulukumba harus pilih orang Bulukumba” itu kemudian melanggar Undang Undang pada Pasal 281 tentang Pemilu dan Pasal 73 dan 74, itu menandakan ketidaknetralan sebagai pejabat pemerintah yang memprovokasi masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Bulukumba.

Maka dari pada itu, Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba menyimpulkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan.

1. Mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periksa Bupati Kabupaten Bulukumba dalam sambutannya dihadapan para Aparatur Sipil Negara.

Sekian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kami berharap Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bisa meni dak lanjuti tuntutan yang kami buat, hormat kami Kerukuna Keluarga Mahasiswa Bulukumba. (***)

Berita Terkait

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas
Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya
Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit
Mulai 1 Januari 2025 HP Berikut ini Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk WhatsApp
Banjir dan Longsor di Barru Telan Korban Jiwa dan 55.662 Jiwa yang Terdampak
UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman
Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:12

Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:46

Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit

Senin, 23 Desember 2024 - 18:10

Mulai 1 Januari 2025 HP Berikut ini Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk WhatsApp

Senin, 23 Desember 2024 - 13:47

Banjir dan Longsor di Barru Telan Korban Jiwa dan 55.662 Jiwa yang Terdampak

Berita Terbaru