Mahasiswa Demo Bawaslu Sulsel Minta Bupati Bulukumba Diperiksa Dituding Kampanyekan Caleg

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKMB unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Sulsel. foto: dok, KKMB/beritasulsel.com)

KKMB unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Provinsi Sulsel. foto: dok, KKMB/beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) menggeruduk Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), minta Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta diperiksa, Selasa (23/1/2024).

Mereka menduga Andi Utta mengkampanyekan calon legislatif (Caleg) saat memimpin apel di halaman kantor Bupati Bulukumba.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Makassar tersebut menyebut bahwa Andi Utta menyerukan kepada seluruh ASN agar memilih Caleg yang berasal dari Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu mereka anggap adalah sebuah pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 281 tentang Undang Undang Pemilu dan Pasal 73 dan 74.

Berikut pernyataan sikapnya yang diterima beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, Selasa sesaat lalu.

Kampanye adalah usaha untuk mempengaruhi pikiran, keputusan, dan tindakan orang lain menggunakan metode yang mempunyai daya tarik komunikatif. Maka itu, kampanye bisa diarahkan untuk berbagai tujuan, termasuk komersial, sosial, hingga politik.

Tetapi nihilnya, yang terjadi di Kabupaten Bulukumba itu kemudian ada seorang pejabat pemerintah daerah yaitu bapak Bupati Bulukumba menggunakan atributnya sebagai kepala daerah untuk mengkampanyekan beberapa calon.

Dengan kronologi kejadian pada saat kegiatan apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Bulukumba pada saat Bupati Bulukumba memberikan sambutan dan mengeluarkan statement “jangan mau dipecundangi, masyarakat Bulukumba harus pilih orang Bulukumba” itu kemudian melanggar Undang Undang pada Pasal 281 tentang Pemilu dan Pasal 73 dan 74, itu menandakan ketidaknetralan sebagai pejabat pemerintah yang memprovokasi masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Bulukumba.

Maka dari pada itu, Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba menyimpulkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan.

1. Mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periksa Bupati Kabupaten Bulukumba dalam sambutannya dihadapan para Aparatur Sipil Negara.

Sekian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kami berharap Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bisa meni dak lanjuti tuntutan yang kami buat, hormat kami Kerukuna Keluarga Mahasiswa Bulukumba. (***)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Beritasatu Economic Outlook 2025: 3 Menteri Bahas Masa Depan Ekonomi Indonesia
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:28

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Pamit Untuk Kembali ke Jakarta, Kajari Mewakili Forkopimda: ‘Kita Teruskan Yang Baik Yang Telah Beliau Kerjakan’

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59

HKN Februari 2025, Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan kepada 50 ASN

Berita Terbaru