Jeneponto – Seorang pria di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas ditikam pada Jumat malam (23/4/2026).
Pria tersebut bernama Sudirman (46) sedangkan terduga pelaku yang kini telah diamankan bernama Safaruddin alias Ampa (27). Keduanya adalah warga setempat.
Peristiwa itu terjadi usai keduanya mengonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis ballo bersama sama di Bonto Cidu, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak berhasil diselamatkan akibat luka parah yang dideritanya.
“Korban ditikam dua kali di bagian pinggang dan perut. Ia meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah,” ujar Nurman, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat, yakni sepupu. Peristiwa itu dipicu cekcok saat keduanya dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi ballo.
Menurut Nurman, pertengkaran bermula dari ucapan kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku. Ucapan tersebut memicu emosi pelaku hingga menikam korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kasar saat mereka minum bersama. Dari situ terjadi penikaman,” jelas dia.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang sekitar 40 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pasca kejadian, situasi di lokasi sempat memanas. Untuk mencegah konflik lanjutan antara kedua pihak keluarga, rumah pelaku dibongkar atas kesepakatan bersama.
“Pembongkaran rumah dilakukan oleh pihak keluarga sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Nurman menandaskan. (Ishak/***)

