Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri, AR Razak, Sekjen Lidik Pro Darwis, Ketua Lidik Pro Parepare Ismal. (Foto: beritasulsel.com)

Dari kiri, AR Razak, Sekjen Lidik Pro Darwis, Ketua Lidik Pro Parepare Ismal. (Foto: beritasulsel.com)

Sidrap – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lidik Pro, Darwis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap.

Darwis mengeluhkan lambatnya penanganan laporan yang dilayangkan oleh kader Lidik Pro ke Kejari Sidrap beberapa bulan lalu.

“Sudah berbulan-bulan sejak dilaporkan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Maka dari itu kami minta Kejari Sidrap agar bekerja secara profesional dan segera menuntaskan kasus yang dilaporkan. Jangan mengulur-ulur waktu karena kesannya Kejari Sidrap hendak mengaburkan kasus ini,” ucap Darwis kepada beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, Senin, 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darwis membandingkan antara Kejari Bantaeng dengan Kejari Sidrap. Menurutnya, Kejari Bantaeng sangat responsif dalam mengolah laporan warga.

Sebagai bukti, kasus dugaan korupsi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng yang dilaporkan oleh warga hanya memakan waktu penyelidikan sekitar satu sampai dua bulan sebelum Kejari Bantaeng menetapkan tersangka.

Sebaliknya, Kejari Sidrap sudah berbulan-bulan sejak menerima laporan kader Lidik Pro, namun belum ada kejelasan atau penetapan tersangka.

Kader Lidik Pro, AR Razak, melapor ke Kejari Sidrap atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional rumah dinas Ketua DPRD Sidrap.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Sidrap HR dan Wakil Ketua DPRD Sidrap ASB.

Substansi laporan mencakup penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada nomenklatur anggaran administrasi umum dan perangkat daerah yang jumlahnya sekitar lima ratus juta Rupiah setiap tahun.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar dua miliar Rupiah.

“Modusnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diduga menggunakan nota belanja palsu serta kwitansi atau tanda terima uang yang diduga fiktif,” pungkas Darwis. (***)

Berita Terkait

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau
Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong
Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas
Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara
Oknum Polisi Di Parepare Dilapor Usai Aniaya Istrinya Pakai Kayu, Kepalanya Dibenturkan Ke Tembok
Direktur PBH BAIN HAM RI Provinsi Sulsel dan PUSPA Parepare, Sukses Melaunching Program “Jagai Anakta”
KPP Pratama Parepare Sita Ruko Senilai Rp1M Milik Penunggak Pajak
Kebakaran di Parepare Sulsel 8 Unit Rumah Ludes

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:01

PAM Tirta Karajae Parepare Antisipasi Dampak Kemarau

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:39

Lapas Parepare Donor Darah Peringati Hari Pengayoman Ke-79: Hasilnya 25 Kantong

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:38

Napi Parepare Dituding Pemilik 5 Ball Sabu Tangkapan Polres Luwu, Begini Kata Kalapas

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:38

Lidik Pro Desak Kejari Sidrap Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ketua DPRD Sidrap: Jangan Ulur-ulur Waktu

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:17

Eks Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru