Laporan Tim Hukum DIA Dinilai ‘Keliru’, Tim Hukum: Andi Sudirman Hadir Ikut Jalan, Bukan Kampanye

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim Hukum Andalan – Hati angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan calon Wagub Sulsel Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA).

Diketahui, tim hukum DIA melaporkan calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas dugaan pelanggaran dalam acara gerak jalan santai dalam rangka HUT Sulsel ke-355 Tahun di Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.

“Tim hukum yang bersangkutan sepertinya keliru dan tidak paham memaknai dugaan pelanggaran kampanye. Mereka keliru memaknai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,” ujar Murlianto SH. MH, selaku tim hukum Andalan – Hati, Kamis 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab sesuai norma dalam Pasar 69 huruf H tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas, anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, hanya akan berlaku pemenuhan unsur dugaan pelanggaran apabila kegiatan yang dimaksud Pasal a quo, berbentuk kampanye.

“Faktanya, Pak Andi Sudirman hadir sebagai masyarakat biasa atau peserta ikut jalan. Masa mau dilarang orang ikut, dan di sana tidak ada unsur-unsur kampanye sebagaimana yang dituduhkan. Acara tersebut adalah olahraga yang tidak ada kaitannya dengan politik,” jelasnya.

Apalagi saat pelepasan peserta jalan sehat oleh Bupati Soppeng kala itu, Andi Sudirman posisinya berdiri di tengah kerumunan masyarakat yang ikut jalan. “Beliau datang sebagai masyarakat biasa. Tidak ada unsur kampanye, seperti tidak ada penyampaian visi misi dan alat peraga kampanye. Hanya ikut jalan, apalagi hobinya beliau memang olahraga jalan pagi,” bebernya.

Kekeliruan lainnya, terkait pemaknaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan massif yang ditujukan kepada Andi Sudirman, tidak berdasar.

“Sangat tidak berdasar, sebab sama sekali tidak ada muatan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh bapak Andi Sudirman. Tidak ada pelanggaran administrasi, sebab kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye tetapi murni gerak jalan biasa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai
Bantuan Tiba di NTT, Warga Flores Timur: Terima Kasih Andalan Sulsel Peduli
Lapangan Hitam Jadi Lautan Manusia di Kampanye Akbar Paslon Pilkada Bantaeng 2024, IA-KAN
Dulu Dekat Danny Pomanto, Maqbul Halim Kini Tegas Dukung Andalan Hati

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:36

Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Senin, 25 November 2024 - 15:03

Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai

Minggu, 24 November 2024 - 17:10

Bantuan Tiba di NTT, Warga Flores Timur: Terima Kasih Andalan Sulsel Peduli

Berita Terbaru