(Pelaku bersama barang bukti)
Beritasulsel.com – Tim Gabungan Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang kembali meringkus komplotan pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Kancil, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa pagi (4/12/2018) sekira pukul 09.00 Wita.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, awalnya Polisi berhasil mengamankan salah seorang dari tiga pelaku yakni I (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diinterogasi, I mengakui telah melakukan Begal merampas sebuah Handphone (HP) namun ia tidak sendiri tapi dibantu oleh teman temannya yakni R (18) dan A (17).
I juga mengaku menjual hasil curiannya lalu digunakan membeli baju dan juga obat obatan terlarang alias narkoba.
Dari ‘nyanyian’ I, Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua lainnya yakni R dan juga A. Keduanya diringkus di Kabupaten Gowa.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm dan jaket yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana Curas.
Kini para pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.