Beritasulsel.com — Pelaku penipuan online atau yang lebih dikenal dengan ‘Passobis’ warga Lagalumpang Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, diringkus, Rabu (27/2/2019).
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku diketahui bernama Yunus (29). Pelaku diringkus saat Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba melakukan penggeledahan disebuah rumah yang dicurigai digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“Setelah memeriksa tempat tersebut, ditemukan Yunus yang diduga sedang melakukan penipuan melalui media elektronik (Sobis)” ungkap Jufri, Rabu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diperiksa, diperoleh informasi bahwa benar Yunus sedang melakukan upaya penipuan dengan cara memasang iklan palsu penjualan barang elektronik pada situs penjualan Online OLX serta menggunakan resi palsu jasa pengiriman barang PT. Tiki dan JNE.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya berupa, 3 buah Laptop, 5 buah HP, 12 buah buku tabungan berbagai Bank,
“5 lembar kartu ATM berbagai Bank, 1 buah Stempel palsu, 5 buah Dos paket pengiriman, 2 buah Dos HP Oppo dan 10 lembar resi pengiriman” urai Jufri Natsir.
Selanjutnya dilakukan koordinasi serta penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti ke Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap. (HS/BSS)