Beritasulsel.com – Satu lagi mantan Napi Asimilasi diringkus dan dilumpuhkan usai mencuri di Kabupaten Barru. Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa pelaku bernama Arham (27), warga Matajang Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selan (Sulsel).
Awalnya personel menerima laporan dari korban bahwa uang dan Handphonenya telah dicuri di Jalan Merdeka, Kelurahan Mengempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada tanggal 25 Mei 2020.
Personel kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan Handphone (HP) tersebut di tangan Uci Fatmala. Kepada polisi, Uci mengaku membeli HP tersebut dari Arham. Berdasarkan pengakuan Uci, personel lalu mencari Arham dan menemukan sedang mengendarai mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas lalu minta Arham berhenti namun tidak dihiraukan malah hendak menabrak polisi. Anggota lalu melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun tetap tidak diindahkan sehingga anggota memberi tindakan tegas dan terukur barulah mobil yang dikendarai Arham berhenti selanjutnya dilarikan ke rumah sakit karena luka tembak di punggung kaki dan pahanya,” ucap AKP Sainuddin mengurai kronologi kejadian, Selasa (02/06/2020).
Saat diintrogasi, kata dia, Arham mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban dan mengambil uang serta HP lalu menjualnya ke Uci. Selain itu dia juga mengaku telah berulang kali mencuri dan telah berulang kali di penjara.
Tahun 2013 kasus Curanmor dan menjalani hukuman di Kabupaten Bungalon Kaltim. Tahun 2015 kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Pangkep. Tahun 2016 kasus penganiayaan dan menjalani hukuman di Rutan Kabupaten Barru. Tahun 2017 kasus pencurian dan menjalani hukuman di rutan Kabupaten Barru. Tahun 2019 kasus Curat dan menjalani hukuman di rutan kabupaten Barru dan pada tanggal 13 Maret 2020 ia bebas berkat Asimilasi Covid-19.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga, Handphone dan dompet telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian Sainuddin.
Editor: Heri Siswanto