Beritasulsel.com – Tim Khusus Polda Sulsel bersama Jatanras Polres Pangkep berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan online atau dikenal dengan ‘Passobis’ Kamis 7 Februari 2017.
Infirmasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kedua pelaku masing masing bernama Ronal (27), warga jalan Trans Sulawesi, Ampibabo, Kebupaten Parimo, Sulawesi Tengah dan Undru (36) warga Jalan Kalibaru Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Awalnya Polisi menangkap Ronal di Sulawesi Tengah. Saat diinterogasi, Ronal mengakui perbuatannya namun aksi itu diakui Ronal tidak dilakukan sendiri tapi dilakoni bersama dengan temannya yang lain salah satunya adalah Undru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengakuan Ronal, Timsus Polda Sulsel mengetahui keberadaan Undru di Jakarta, Timsus Polda Sulsel kemudian berkoordinasi dengan Timsus Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap Undru di Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan Undru, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 Lembar Kartu ATM, 3 Buku Tabungan Bank BRI dan 2 Buku Tabungan Bank BNI.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pangkep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (RIS/BSS)