Pinrang – Empat orang kurir sabu diringkus di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Mereka adalah kurir sabu jaringan Malaysia. Mereka diringkus bersama 3,2 kilogram (Kg) barang bukti narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku masing masing berinisial SY alias AO (42), warga Samarinda, Kalimantan Timur, berdomisili di Kecamatan Watang Sawito, Pinrang.
AL (38) warga Kota Balikpapan, Kalimantan Utara, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare, dan SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara pada konferensi pers di Mapolres Pinrang menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Polisi kemudian ke lokasi dan berhasil meringkus keempat pria tersebut bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,2 Kg.
Saat diinterogasi, mereka mengaku bahwa barang haram itu adalah milik G warga Negara Malaysia yang dipesan oleh pria berinisial N.
“Keempat orang ini adalah kurir. Sementara yang punya sabu adalah G dan pemesannya adalah N. G dan N telah ditetapkan sebagai DPO. G mengendalikan para kurir dan pemesan ini melalui WhatsApp,” ungkap Edy, Selasa (13/1/2026).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
“Ada pun ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Edy. ***
