Sidrap – Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari Polda Sulteng terhadap seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita perhatian publik. Berikut ini kronologi lengkap kejadian tersebut yang diungkapkan langsung oleh MS.
MS mengaku telah melakukan penipuan online (passobis) dengan nilai kerugian korbannya di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai Rp325 juta.
Lalu, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, personel Polda Sulteng datang ke Sidrap dan menangkap MS bersama 16 orang rekannya. Pesonel tersebut juga disebut menyita 72 unit handphone (HP) dari tangan MS berteman.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang untuk diperiksa. Setelah beberapa jam pemeriksaan, 14 orang dinyatakan tidak terlibat dan dipulangkan, sementara HP mereka ditahan bersama MS dan dua rekannya.
Di dalam posko itu, MS mengaku diberi dua pilihan yaitu, kasus dilanjutkan atau membayar Rp700 juta. Karena tidak mampu membayar sesuai permintaan polisi, MS mencoba bernegosiasi.
“Saya bilang, kalau tidak bisa kurang, silakan lanjutkan saja. Tapi kalau bisa turun, saya coba minta bantuan keluarga,” ujar MS mengurai kronologi kejadian yang menimpanya.
Tak lama berselang, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp600 juta. MS kemudian minta akses ke ponselnya untuk menghubungi keluarga dan mengupayakan pembayaran.
“Setelah saya menghubungi keluarga dan keluarga bisa bantu, akhirnya kami deal Rp600 juta,” tutur MS.
Pada Sabtu malam (26/4/2026), MS bersama rekannya dibawa ke perbatasan Sidrap–Pinrang. Di lokasi itu, transaksi Rp600 juta dilakukan. Usai menyerahkan uang tersebut, MS berteman kemudian dilepaskan.
Namun, dari 72 unit handphone yang disita, hanya 41 unit yang dikembalikan. Sebanyak 31 unit lainnya tetap ditahan dengan alasan barang bukti.
“Mereka bilang (HP) itu barang bukti. Jadi saya bilang ‘kenapa itu HP dijadikan barang bukti padahal itu HP pribadi’ tapi tetap saja mereka ambil,” terang MS.
Tapi karena tidak mau berdebat maka MS berteman akhirnya pulang dan hanya membawa 41 HP.
Keesokan harinya, MS kembali dihubungi oleh polisi tersebut dan diminta memberikan password dari 31 unit HP itu. Hal ini memunculkan kecurigaan MS bahwa ponsel tersebut hanya ingin dikuasai secara pribadi oleh polisi tersebut.
Merasa dirugikan, MS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke wartawan hingga kasus ini viral. Seiring viralnya kasus tersebut, Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris, diperiksa Propam Polda Sulsel.
“Saya diperiksa Propam karena kasus ini viral dan terjadinya di sini di Posko ini, padahal saya tidak tahu menahu ada transaksi itu (Rp600 juta),” ucap Ahmad Haris.
“Saat itu, Personel Polda Sulteng datang dan minta izin memakai posko untuk memeriksa yang ia tangkap di Sidrap, jadi saya izinkan. Saya bersama anggota sedang pengamanan jemaah haji jadi kami tidak tahu ada transaksi,” ucap Ahmad Haris.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan. Pada Minggu (3/5/2026), tim Propam Polda Sulteng berkunjung ke Sidrap dan memeriksa MS selama hampir 12 jam.
Dalam pemeriksaan itu, MS kembali membeberkan kronologi lengkap kejadian itu. MS berharap sebagian uangnya, khususnya Rp275 juta, dapat dikembalikan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulteng terkait kasus tersebut. ***

