Makassar, Sulsel – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta jajaran Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan untuk berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Diantaranya, dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahannya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi dengan tema Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemda Prov. Sulsel, yang berlangsung di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 16 Maret 2021.
“Saya mengajak seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bersama-sama dan serius dalam memberantas korupsi. Karena di pemerintahan daerah kita ketahui cukup rentan terjadinya berbagai modus tindak pidana korupsi,” kata Lili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus korupsi di pemerintah daerah, sambung Lili, tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa, namun kita juga sering temukan modus korupsi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
Rapat ini dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ada 4 (empat) komitmen yang disepakati, yakni PBJ yang independen dan bebas Suap, Perbaikan Manajemen SDM (Promosi, Mutasi dan Rotasi), Implementasi Benturan Kepentingan, Penguatan APIP untuk Pengawasan Penanganan Covid-19 dan Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini.
Andi sekaligus meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi tersebut yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
“Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi. Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban asset daerah”, jelas Andi.
Sesuai data KPK per 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 70,64 persen, turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90%. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel pada peringkat 19 dari 25 Pemda di Sulawesi Selatan.
Kemudian, terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan masih rendah dengan capaian 32%. Hal tersebut menjadi PR bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik. Lalu, Indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat baik.
Meskipun KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan SDM pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menutup pertemuan, Lili mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era Covid-19 ini sangat sulit. Oleh karena itu butuh komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam pertemuan adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. (*)