Wajo, Sulsel- Kasus pungli atau pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kementerian Agama Kabupaten Wajo semakin tersibak.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Dermawan Wicaksono, nilai awal yang ditemukan sebesar Rp 12.5 juta dalam proses tangkap tangan beberapa hari lalu, itu hanya jumlah kecil dalam modus operandi meminta uang tanda terima kasih kepada penerima dana Bantuan Operasional Pendidikan
di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
“Jadi modus operandinya, tersangka seolah olah meminta kontribusi usai menyalurkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Taman Pendidikan Al-Qur’an, nilainya pun bervariasi antara Rp 1 juta hingga 3,5 juta per lembaga penerima bantuan,” ungkap Dermawan Wicaksono, kepada Beritasulsel.com, Jumat, (12/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dermawan Wicaksono, dari hasil pemeriksaan terungkap sejauh ini baru enam kelompok menyuarakan dugaan pungli ini, setidaknya ada 136 Taman Pendidikan Al-Qur’an penerima penerima dana BOP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Wajo.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Wajo telah menetapkan tersangka Kasi Pondok Pesantren, Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf, sementara Abd Waris, yang ikut terjaring dalam proses penangkapan yang dilakukan Tim Kejaksaan masih berstatus saksi karena statusnya honorer di lingkup Kemenag Wajo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, dengan mengungkap modus operandi “pemerasan” yang diduga dilakukan oknum pejabat Kemenag, dengan cara secara lisan meminta uang tanda terima kasih kepada penerima dana BOS, kini kejaksaan mengagendakan pemanggilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo, Anwar Amin.
“Kini diagendakan pemanggilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, untuk membuat lebih terang benderang apakah perbuatan ini sistemik,” tegas Dermawan Wicaksono.
Sementara itu tersangka dijerat dengan primer Pasal 12 Huruf e UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider pasal 11.
Menurut Dermawan Wicaksono ancaman hukuman bagi pejabat yang melakukan korupsi, atau setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(PRD)