Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Parepare 2018-2023.
Konsultasi publik yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin, 28 Desember 2020 itu, membahas tentang Latar belakang perubahan RPJMD, permasalahan pembangunan daerah, isu strategis pembangunan hingga strategi pembangunan Parepare pada 2018 2023.
Tenaga ahli penyusunan perubahan RPJMD Parepare, Dr Agussalim hadir dalam konsultasi publik itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mengemukakan, perubahan RPJMD Parepare 2018 2023 ini didasarkan pada ketentuan dalam pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD menunjukkan perlunya penyesuaian target kinerja termasuk dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi pencapaian target RPJMD.
Kemudian perubahan kebijakan nasional dengan diterbitkannya Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan perubahan RPJMD Provinsi Sulsel 2018-2023. Disusul perubahan regulasi dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Perubahan RPJMD ini sejalan dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare periode 2018-2023 yakni terwujudnya Kota Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap yang berwawasan hak dasar dan pelayanan dasar menuju kota maju, mandiri dan berkarakter,” ungkap Zulkarnaen dalam pemaparannya.
Zulkarnaen mengulas permasalahan pembangunan daerah Parepare dalam perubahan RPJMD, di antaranya belum memadainya ketersediaan infrastruktur strategis di sektor unggulan khususnya sektor pariwisata. Kemudian belum optimalnya pemenuhan hak dasar dan pelayanan dasar. Masih rendahnya penciptaan dan pengelolaan sumber sumber ekonomi baru daerah. Masih rendahnya kualitas SDM berkarakter. Masih tingginya jumlah penduduk miskin. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan. Serta belum optimalnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sementara isu strategis pembangunan dalam perubahan RPJMD di antaranya pandemi Covid-19, tingkat kemiskinan, pengembangan wilayah dan infrastruktur kota, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, kualitas pendidikan dan kesehatan, lapangan dan kesempatan kerja, kualitas lingkungan hidup dan kawasan permukiman serta pengelolaan sumber daya alam.
“Karena itu dirancang strategi pembangunan Parepare tahun 2018-2023 di antaranya meningkatkan ketersediaan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan kepariwisataan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” terang Zulkarnaen.
Strategi lainnya adalah meningkatkan upaya pemenuhan hak dasar dan pelayanan dasar bagi masyarakat, meningkatkan ketersediaan pangan untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Selain itu, meningkatkan infrastruktur daerah yang mendukung pusat pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan ekonomi baru. Kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis usaha mikro dan kecil, meningkatkan peluang kerja usia produktif dan peningkatan keterampilan kerja bagi pencari kerja.
Di samping itu, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk mendukung perekonomian daerah, meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan ketersediaan dan distribusi bahan pokok utama dan barang kebutuhan masyarakat.
Zulkarnaen menekankan, Parepare juga siap menerapkan kebijakan yang responsif gender dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan, serta menyebarluaskan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui penerapan budaya kerja serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani. “Strategi lainnya adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketentraman lingkungan serta optimalisasi peran FKUB,” tandas Zulkarnaen. (*)