Medan – Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, resmi dipecat tkdak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Perwira menengah Polri tersebut dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah menjalani sidang etik.

Kompol Dedi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut itu diputus bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting. Dalam proses itu, majelis etik menilai perbuatan yang Kompol Dedi Kurniawan telah mencoreng institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan keputusan PTDH diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri.

“Hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan setelah yang bersangkutan (Kompol Dedi) dinyatakan terbukti melanggar kode etik,” ujar Ferry dalam keterangannya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video di media sosial yang menampilkan Kompol DK diduga mengisap rokok elektrik (vape) yang mengandung zat terlarang.

Dalam rekaman yang sama, ia juga terlihat bersama seorang wanita di ruang publik, dengan perilaku yang dinilai tidak pantas.

Video tersebut memicu sorotan publik dan menjadi dasar bagi Bid Propam Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan dinilai berat dan tidak dapat ditoleransi, sehingga berujung pada sanksi pemecatan.

Dengan putusan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan resmi dipecat alias diberhentikan dari dinas kepolisian dan tidak lagi menyandang status sebagai anggota Polri. ***