Sulbar – Jaringan Oposisi Loyal (JOL) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Central Commitee JOL, Muh Ikbal, berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas LKPD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan ke Kejati Sulbar, disebutkan bahwa BPK RI menemukan realisasi belanja TPG dan TKG tidak sesuai ketentuan senilai Rp4,65 miliar serta transaksi transfer senilai Rp4,96 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

“Temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, pembayaran kepada nama yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan penerima tunjangan, serta lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan administrasi pembayaran,” ujar Muh Ikbal dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan kekurangan pembayaran kepada guru yang berhak sebesar Rp990 juta, kelebihan pembayaran kepada penerima yang tidak berhak sebesar Rp432 juta, serta pembayaran kepada nama yang tidak tercantum dalam SK penerima TPG/TKG mencapai Rp3,22 miliar. Total nilai penyimpangan pembayaran tersebut mencapai Rp4,65 miliar.

Selain itu, terdapat empat transaksi transfer TPG dan TKG senilai Rp4,96 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya dan direkomendasikan untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah.

Dalam laporan itu, JOL juga menyoroti pernyataan BPK RI yang menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa tidak optimal dalam mengendalikan pembayaran TPG dan TKG. Sementara Kasi PTK Dikdas disebut tidak mematuhi ketentuan pemberian tunjangan guru.

Menurut JOL, pengelolaan data penerima tunjangan dilakukan melalui aplikasi SIM Tunjangan sebelum pembayaran berdasarkan SK penerima diterbitkan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan pembayaran kepada nama-nama yang tidak tercantum dalam SK resmi penerima tunjangan.

JOL menilai temuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta Kejati Sulbar melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap temuan BPK RI tersebut, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Kasi PTK Dikdas, operator dan verifikator TPG/TKG, serta menelusuri seluruh penerima pembayaran yang tidak tercantum dalam SK,” tegas Muh Ikbal.

JOL juga meminta Kejati Sulbar menghitung potensi kerugian keuangan negara dan menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara serta dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Mamasa.