MAMASA – Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar).

JOL menduga ada pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024.

Laporan tersebut dilaporkan langsung oleh Central Commite JOL, Muhammad Ikbal, pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.45 WITA di kantor Kejati Sulbar.

Laporan itu, kata Muh. Ikbal, merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tanggal 13 November 2025 terkait pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada KPU Mamasa.

“Secara resmi kami telah memasukkan laporan pengaduan ke Kejati Sulbar pada pukul 11.45 WITA. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pilkada di KPU Mamasa,” ungkap Muh. Ikbal.

Dalam dokumen laporan tersebut, kata dia, JOL mengungkap total indikasi temuan dugaan penyimpangan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Temuan itu meliputi pertanggungjawaban belanja yang tidak sah, penggunaan dokumen tidak valid, kegiatan diduga fiktif, perjalanan dinas bermasalah, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, hingga pajak yang telah dipotong namun tidak disetorkan ke negara.

Salah satu temuan terbesar terdapat pada belanja ATK dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS senilai Rp376.685.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, seluruh sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa disebut mengaku tidak pernah menerima dana yang dicairkan atas nama mereka.

Selain itu ditemukan tidak adanya nota pembelian ATK, tidak terdapat bukti penggandaan dokumen, tanda tangan penerima diduga tidak sesuai, serta penggunaan dana untuk pengeluaran lain di luar DIPA sehingga pertanggungjawaban belanja dinyatakan tidak dapat diyakini kewajarannya.

“Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, penggunaan dokumen administrasi fiktif, serta dugaan penggunaan tanda tangan palsu dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran negara,” demikian isi laporan JOL.

JOL juga menyoroti temuan belanja makan minum kegiatan simulasi aplikasi Sirekap senilai Rp196.800.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah PPK disebut mengaku tidak menerima dana kegiatan tersebut dan penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai peruntukan serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.

Pada item perjalanan dinas, BPK menemukan pertanggungjawaban bermasalah senilai Rp180.831.800. Dari jumlah tersebut, Rp86.962.450 berasal dari bukti penginapan yang dinyatakan tidak valid.

Dalam pemeriksaan ditemukan kuitansi hotel tidak pernah diterbitkan pihak hotel, nama pegawai tidak tercatat sebagai tamu hotel, format kuitansi berbeda dengan dokumen resmi hotel, hingga adanya pengakuan bahwa kuitansi hanya digunakan untuk melengkapi administrasi perjalanan dinas.

Selain itu ditemukan kelebihan pembayaran uang harian, hotel dan taksi sebesar Rp23.904.600, perjalanan dinas tidak dilaksanakan sebesar Rp20 juta, perjalanan dinas tumpang tindih Rp2,1 juta, serta perjalanan dinas dalam kota bermasalah sebesar Rp39,7 juta.

BPK juga menemukan pembayaran penuh terhadap pekerjaan jasa Event Organizer debat publik senilai Rp32.400.000 meskipun pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan. Dalam pemeriksaan disebutkan volume pekerjaan tidak terealisasi dan tidak terdapat bukti pelaksanaan pekerjaan, namun pembayaran tetap dicairkan kepada penyedia jasa.

Selain itu ditemukan pembayaran honorarium Pokja sebesar Rp44.200.000 yang tidak memenuhi ketentuan serta kelebihan pembayaran honorarium panitia sebesar Rp25.085.000.

Tak hanya itu, ditemukan pajak sebesar Rp52.181.119 yang telah dipotong namun tidak didukung bukti penyetoran ke negara yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, BPK menemukan 12 paket pengadaan bermasalah senilai Rp706.500.000. Temuan itu meliputi tidak adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak terdapat spesifikasi teknis, dokumen pengadaan tidak lengkap, serta proses pemilihan penyedia yang tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Muh Ikbal menegaskan langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

“Kami berharap Kepala Kejati Sulbar dapat menjadi lokomotif penegakan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat,” tegasnya.

JOL juga meminta Kejati Sulbar segera melakukan penyelidikan menyeluruh, audit investigatif, pemeriksaan seluruh dokumen pertanggungjawaban, penelusuran aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. (***)